Sindir Upaya Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Minta ke MK Praperadilan Tak Bisa Berkali-kali
지금 보고 있는 영상
Sindir Upaya Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Minta ke MK Praperadilan Tak Bisa Berkali-kali
조회수 48
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Proses praperadilan yang bisa diajukan berkali-kali menjadi sorotan.
Ahli digital forensik Rismon Sianipar bersama timnya meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional terkait aturan praperadilan.
Permohonan itu diajukan menjelang sidang perdana pengujian Undang-Undang KUHAP di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Rismon menilai perlu ada batasan dalam pengajuan praperadilan agar proses hukum tidak berlangsung berulang-ulang.
Ia menyebut kasus pakar telematika Roy Suryo terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjadi salah satu contoh yang ingin diuji secara konstitusional.
Menurut Rismon, kasus tersebut menjadi pintu masuk untuk menguji apakah praperadilan dapat diajukan secara berulang dan dibuat berjilid-jilid.
“Segala sesuatu itu ada batasnya. Oleh karena itu ini bukan untuk Roy Suryo saja yang pasti, tetapi kasus Roy Suryo itu menjadi studi kasus atau pintu masuk apakah peradilan tersebut bisa dicicil, dibuat berseri, difragmentasi, dibuat berjilid-jilid sampai sembilan kali atau unlimited,” kata Rismon Sianipar.
Rismon mengatakan dirinya bersama sejumlah pengacara datang untuk meminta tafsir konstitusional agar pemaknaan aturan tersebut tidak hanya didominasi oleh satu pihak.
“Kita ingin bagaimana Pasal 158 pada Undang-Undang KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 itu dimaknai secara konstitusional. Nah Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang punya otoritas untuk memaknai atau memberikan tafsir konstitusional,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak apabila setiap perkara dapat mengajukan praperadilan berkali-kali.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menambah beban lembaga peradilan, termasuk di daerah.
“Bayangkan jika sebuah perkara, setiap perkara nanti dibuat berjilid-jilid peradilannya sampai sembilan kali, beban peradilan bukan hanya di Jakarta yang kita pikirkan, tetapi sampai di daerah,” kata Rismon.
Rismon pun mempertanyakan kemampuan sumber daya manusia dan kapasitas pengadilan di daerah jika setiap perkara dapat diproses melalui praperadilan berulang.
“Apakah kemampuan atau resources atau sumber daya manusia di peradilan di daerah sanggup untuk menangani, bayangkan setiap kasus perkara nanti ada lima kali atau sampai sembilan kali peradilan. Ini juga harus kita pikirkan,” tuturnya. (Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Nila Irda
Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Mario Christian Sumampow
TRIBUN-VIDEO.COM - Proses praperadilan yang bisa diajukan berkali-kali menjadi sorotan.
Ahli digital forensik Rismon Sianipar bersama timnya meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional terkait aturan praperadilan.
Permohonan itu diajukan menjelang sidang perdana pengujian Undang-Undang KUHAP di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Rismon menilai perlu ada batasan dalam pengajuan praperadilan agar proses hukum tidak berlangsung berulang-ulang.
Ia menyebut kasus pakar telematika Roy Suryo terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjadi salah satu contoh yang ingin diuji secara konstitusional.
Menurut Rismon, kasus tersebut menjadi pintu masuk untuk menguji apakah praperadilan dapat diajukan secara berulang dan dibuat berjilid-jilid.
“Segala sesuatu itu ada batasnya. Oleh karena itu ini bukan untuk Roy Suryo saja yang pasti, tetapi kasus Roy Suryo itu menjadi studi kasus atau pintu masuk apakah peradilan tersebut bisa dicicil, dibuat berseri, difragmentasi, dibuat berjilid-jilid sampai sembilan kali atau unlimited,” kata Rismon Sianipar.
Rismon mengatakan dirinya bersama sejumlah pengacara datang untuk meminta tafsir konstitusional agar pemaknaan aturan tersebut tidak hanya didominasi oleh satu pihak.
“Kita ingin bagaimana Pasal 158 pada Undang-Undang KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 itu dimaknai secara konstitusional. Nah Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang punya otoritas untuk memaknai atau memberikan tafsir konstitusional,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak apabila setiap perkara dapat mengajukan praperadilan berkali-kali.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menambah beban lembaga peradilan, termasuk di daerah.
“Bayangkan jika sebuah perkara, setiap perkara nanti dibuat berjilid-jilid peradilannya sampai sembilan kali, beban peradilan bukan hanya di Jakarta yang kita pikirkan, tetapi sampai di daerah,” kata Rismon.
Rismon pun mempertanyakan kemampuan sumber daya manusia dan kapasitas pengadilan di daerah jika setiap perkara dapat diproses melalui praperadilan berulang.
“Apakah kemampuan atau resources atau sumber daya manusia di peradilan di daerah sanggup untuk menangani, bayangkan setiap kasus perkara nanti ada lima kali atau sampai sembilan kali peradilan. Ini juga harus kita pikirkan,” tuturnya. (Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Nila Irda
Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Mario Christian Sumampow
Tribunnews 다른 영상
Geramnya Anies Baswedan Warga Tewas Dikeroyok saat Demo: Negara Tak Boleh Kalah dengan Pembunuh!
조회수 2
BGN Copot Kepala SPPG Sidoarjo, Operasional Disuspend 30 Hari Imbas Santri Keracunan Massal
조회수 16
Langit Aqaba Membara! Serangan Rudal IRGC Menyasar Pangkalan AS Buat Situasi Timur Tengah Genting
조회수 117
3 Pelaku Perusakan CCTV di Depan DPR RI Kini Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya
Kantongi Ciri Pelaku Pengeroyok Pedagang Cermin Pejompongan, Polisi Sebar Sketsa Wajah
조회수 566
DPR Desak Evaluasi SOP Usai Ratusan Santri di Sidoarjo Keracunan MBG, BGN Jatim Sanksi Suspend SPPG
조회수 191
🔴LIVE: Polisi Buru Pelaku yang Menewaskan Pedagang Cermin di Pejompongan hingga Dalang Kerusuhan
조회수 647
Waspada! 620 Anak Indonesia Terpapar Paham Radikal, BNPT: Internet Jadi Alat Rekrutmen Teroris
조회수 48