Kuota Internet Hangus Dilarang Komdigi, Legislator PAN Minta Operator Bandel Disanksi
지금 보고 있는 영상
Kuota Internet Hangus Dilarang Komdigi, Legislator PAN Minta Operator Bandel Disanksi
조회수 10,779
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN Okta Kumala Dewi, meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan larangan penghangusan sisa kuota internet benar-benar diterapkan oleh seluruh operator telekomunikasi.
Okta mengapresiasi penerbitan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang larangan penghangusan sisa kuota internet pelanggan.
Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus diikuti dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas agar tidak berhenti sebatas aturan di atas kertas.
“Kami mengapresiasi langkah Komdigi yang menerbitkan surat edaran larangan kuota internet hangus. Ini merupakan tindak lanjut yang sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi dan menunjukkan keberpihakan negara terhadap hak-hak konsumen,” kata Okta, kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Menurut Okta, persoalan kuota hangus selama ini menjadi salah satu keluhan masyarakat dalam menggunakan layanan telekomunikasi.
Konsumen kehilangan sisa kuota meski sebelumnya telah membayar paket internet tersebut.
Dia menilai kebijakan Komdigi menjadi langkah konkret untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan masyarakat memperoleh manfaat penuh dari layanan yang telah dibeli.
“Kuota yang sudah dibeli masyarakat adalah hak konsumen. Karena itu, tidak seharusnya hak tersebut hilang begitu saja. Kehadiran aturan ini menjadi bentuk perlindungan nyata kepada pelanggan sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan manfaat penuh dari layanan yang mereka bayar,” ucapnya.
Okta menegaskan, seluruh operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan praktik layanan mereka dengan ketentuan yang telah diterbitkan pemerintah.
Dia meminta tidak ada operator yang mencoba menghindari ataupun menunda pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Saya mendorong seluruh operator untuk mengikuti aturan yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang mencoba menghindari atau menunda implementasi kebijakan ini. Kepatuhan terhadap regulasi adalah bentuk tanggung jawab kepada konsumen,” ucapnya.
Lebih lanjut, Okta meminta Komdigi tidak hanya menerbitkan regulasi, tetapi juga memastikan mekanisme pengawasan berjalan efektif.
Menurutnya, kepastian adanya pengawasan dan sanksi menjadi penting agar operator memiliki kepatuhan yang sama terhadap aturan perlindungan konsumen.
“Kami juga mendorong Komdigi untuk tegas memberikan peringatan dan sanksi kepada operator yang tidak mematuhi aturan. Jangan sampai kebijakan yang berpihak kepada masyarakat ini hanya berhenti di atas kertas. Harus ada pengawasan yang kuat dan tindakan tegas bagi pihak yang melanggar,” katanya.
Okta mengatakan dirinya selama ini konsisten menyuarakan persoalan kuota internet yang hangus.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komdigi Diminta Tak Berhenti Larang Kuota Hangus, Legislator PAN Dorong Sanksi Operator Bandel, https://www.tribunnews.com/nasional/7875875/komdigi-diminta-tak-berhenti-larang-kuota-hangus-legislator-pan-dorong-sanksi-operator-bandel.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Program: Tribunnews Update
Editor Video: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Uploader: Radifan Setiawan
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN Okta Kumala Dewi, meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan larangan penghangusan sisa kuota internet benar-benar diterapkan oleh seluruh operator telekomunikasi.
Okta mengapresiasi penerbitan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang larangan penghangusan sisa kuota internet pelanggan.
Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus diikuti dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas agar tidak berhenti sebatas aturan di atas kertas.
“Kami mengapresiasi langkah Komdigi yang menerbitkan surat edaran larangan kuota internet hangus. Ini merupakan tindak lanjut yang sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi dan menunjukkan keberpihakan negara terhadap hak-hak konsumen,” kata Okta, kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Menurut Okta, persoalan kuota hangus selama ini menjadi salah satu keluhan masyarakat dalam menggunakan layanan telekomunikasi.
Konsumen kehilangan sisa kuota meski sebelumnya telah membayar paket internet tersebut.
Dia menilai kebijakan Komdigi menjadi langkah konkret untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan masyarakat memperoleh manfaat penuh dari layanan yang telah dibeli.
“Kuota yang sudah dibeli masyarakat adalah hak konsumen. Karena itu, tidak seharusnya hak tersebut hilang begitu saja. Kehadiran aturan ini menjadi bentuk perlindungan nyata kepada pelanggan sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan manfaat penuh dari layanan yang mereka bayar,” ucapnya.
Okta menegaskan, seluruh operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan praktik layanan mereka dengan ketentuan yang telah diterbitkan pemerintah.
Dia meminta tidak ada operator yang mencoba menghindari ataupun menunda pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Saya mendorong seluruh operator untuk mengikuti aturan yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang mencoba menghindari atau menunda implementasi kebijakan ini. Kepatuhan terhadap regulasi adalah bentuk tanggung jawab kepada konsumen,” ucapnya.
Lebih lanjut, Okta meminta Komdigi tidak hanya menerbitkan regulasi, tetapi juga memastikan mekanisme pengawasan berjalan efektif.
Menurutnya, kepastian adanya pengawasan dan sanksi menjadi penting agar operator memiliki kepatuhan yang sama terhadap aturan perlindungan konsumen.
“Kami juga mendorong Komdigi untuk tegas memberikan peringatan dan sanksi kepada operator yang tidak mematuhi aturan. Jangan sampai kebijakan yang berpihak kepada masyarakat ini hanya berhenti di atas kertas. Harus ada pengawasan yang kuat dan tindakan tegas bagi pihak yang melanggar,” katanya.
Okta mengatakan dirinya selama ini konsisten menyuarakan persoalan kuota internet yang hangus.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komdigi Diminta Tak Berhenti Larang Kuota Hangus, Legislator PAN Dorong Sanksi Operator Bandel, https://www.tribunnews.com/nasional/7875875/komdigi-diminta-tak-berhenti-larang-kuota-hangus-legislator-pan-dorong-sanksi-operator-bandel.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Program: Tribunnews Update
Editor Video: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Uploader: Radifan Setiawan
Tribunnews 다른 영상
🔴LIVE UPDATE I Pemerintah Targetkan Setop Impor Garam Sepenuhnya pada 2029, Siapkan Rp171,7 Triliun
조회수 48
Kasus Jasad Bayi Tak Utuh di Sumedang yang Diseret Anjing Ternyata Dimutilasi Ibu Kandung
조회수 8
Eskalasi Meluas! Iran Balas Serangan AS, IRGC Klaim Gempur Fasilitas Amerika di Erbil hingga Bahrain
조회수 92
Langit Kotim Memerah Imbas Karhutla, 20 Hektare Lahan Hangus Terbakar dan Buat Warga Panik
조회수 71
Dampak El Nino Mulai Terasa, Warga Bailang Manado Krisis Air Bersih, Sungai dan Sumur Mengering
조회수 23
18 Hari Belum Padam, Tim Gabungan Pantau Titik Panas di Hutan Kota Koba
조회수 8
Kisruh Rektor IAKN Kupang Berlanjut, Kini Dilaporkan Mantan Rektor atas Dugaan Pemalsuan Surat
조회수 20
30 Polisi Gerebek PETI Tepi DAS Merangin, Sita 2 Ekskavator Pelaku Tunggang Langgang
조회수 46