Polemik! Abraham Samad & Gayus Lumbuun Blak-blakan Soal Koruptor Dimiskinkan vs Dipidana Mati
지금 보고 있는 영상
Polemik! Abraham Samad & Gayus Lumbuun Blak-blakan Soal Koruptor Dimiskinkan vs Dipidana Mati
조회수 666
영상 설명 · 눌러서 펼치기
JAKARTA, KOMPAS.TV - Perdebatan tajam soal hukuman bagi koruptor terjadi dalam diskusi bersama Hakim Agung periode 2011–2018 Gayus Lumbuun dan mantan Ketua KPK 2011–2015 Abraham Samad.
Ketika dihadapkan pada pilihan antara memiskinkan koruptor atau menjatuhkan pidana mati, Samad menekankan pentingnya asset recovery dengan merampas hasil kejahatan untuk memulihkan kerugian negara.
Menurut Samad, hukuman berat juga harus diberikan secara konsisten agar benar-benar menimbulkan efek jera.
Sementara itu, Gayus Lumbuun menilai pidana mati tetap dimungkinkan apabila kondisi yang diatur dalam UU Tipikor terpenuhi.
Gayus menyebut pilihan hukuman harus melihat kebenaran formil dan materiil, termasuk kondisi tertentu seperti pengulangan tindak pidana dan keadaan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
#dpr #perampasanaset #korupsi
Desakan publik untuk memberantas korupsi semakin menguat. DPR berjanji, pengesahan RUU Perampasan Aset bisa dilakukan pada Desember 2026. Tapi, benarkah ini solusi yang selama ini ditunggu?
Program ROSI mengundang Hakim Agung 2011-2018, Gayus Lumbuun. Juga Ketua KPK 2011-2015, Abraham Samad.
Saksikan dalam #ROSIKompasTV episode "Koruptor, Dimiskinkan atau Dihukum Mati?", Kamis 10 September 2026 pukul 20.30 WIB, LIVE di KompasTV!
Ketika dihadapkan pada pilihan antara memiskinkan koruptor atau menjatuhkan pidana mati, Samad menekankan pentingnya asset recovery dengan merampas hasil kejahatan untuk memulihkan kerugian negara.
Menurut Samad, hukuman berat juga harus diberikan secara konsisten agar benar-benar menimbulkan efek jera.
Sementara itu, Gayus Lumbuun menilai pidana mati tetap dimungkinkan apabila kondisi yang diatur dalam UU Tipikor terpenuhi.
Gayus menyebut pilihan hukuman harus melihat kebenaran formil dan materiil, termasuk kondisi tertentu seperti pengulangan tindak pidana dan keadaan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
#dpr #perampasanaset #korupsi
Desakan publik untuk memberantas korupsi semakin menguat. DPR berjanji, pengesahan RUU Perampasan Aset bisa dilakukan pada Desember 2026. Tapi, benarkah ini solusi yang selama ini ditunggu?
Program ROSI mengundang Hakim Agung 2011-2018, Gayus Lumbuun. Juga Ketua KPK 2011-2015, Abraham Samad.
Saksikan dalam #ROSIKompasTV episode "Koruptor, Dimiskinkan atau Dihukum Mati?", Kamis 10 September 2026 pukul 20.30 WIB, LIVE di KompasTV!
KOMPASTV 다른 영상
AHY Luruskan Pidato Politik yang Dinilai Kritik Pemerintah di Depan Prabowo
조회수 630
Dinas Kesehatan Karo Ungkap Ada 3 Bakteri di Sisa MBG Kasus Keracunan | KOMPAS MALAM
조회수 126
Refly Harun: Tidak Sepatutnya Hakim Tunggal Tunduk pada Surat Edaran MA Nomor 3 Tahun 2026
조회수 263
Momen Gibran Tinjau Dampak Karhutla di Palangka Raya Kalbar
조회수 299
Timnas Esports Indonesia Targetkan 1 Medali Emas di Asian Games 2026 Aichi-Nagoya | KOMPAS SPORT
조회수 87
Momen AHY Titip Salam Untuk Megawati Soekarnoputri
조회수 725
[FULL] DEBAT! Abraham Samad VS Gayus soal RUU Perampasan Aset hingga Haruskah Koruptor Dihukum Mati?
조회수 903
[FULL] Polisi Ungkap Kronologi Temukan Kakak Adik Tewas Setelah Hilang 5 Tahun | KOMPAS MALAM
조회수 393