allsnsrank
회원가입

Sidang Gratifikasi Bea Cukai, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Bos Blueray John Field Sebagai Saksi

Tribunnews
구독자 1,560만명
조회수 12회 · 2026-09-02 📊 채널 정보 보기 ▶ 유튜브

지금 보고 있는 영상

Sidang Gratifikasi Bea Cukai, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Bos Blueray John Field Sebagai Saksi
조회수 12
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat bakal menggelar sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi terdakwa mantan Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, pada Rabu (2/9/2026).

Pada persidangan hari ini Jaksa KPK akan hadirkan empat orang saksi ke persidangan. Saksi-saksi tersebut atas nama.


1. Direktur Blueray Cargo, John Field
2. Direktur PT Djati Perkasa Global Industri, Martinus Suparman
3. Komisaris PT Karya Putra Prima, Johan Sugiharto
4. ASN Bea Cukai, Ari Kusrianingsih

Jaksa KPK mengatakan persidangan akan dimulai pukul 13.30 WIB.

"Sidang mulai sekitar 13.30 WIB, diawali opening statement kami," kata Tim Jaksa KPK Takdir Suhan kepada awak media.

Sebelumnya Jaksa KPK telah mendakwa mantan Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo menerima gratifikasi total sebesar Rp7,7 miliar.

"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp525 juta dalam bentuk SGD, Rp5,27 miliar, USD 10.000, SGD 119.755, HKD 4.700, RM 8.100," ucap jaksa KPK Takdir Suhan di persidangan, Selasa (28/7/2026).


Gratifikasi tersebut totalnya mencapai Rp7,7 miliar. Rinciannya, berasal dari pimpinan Blueray Cargo Grup, John Field, serta dua anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, melalui pemberian valas dalam mata uang SGD sebanyak tujuh kali, masing-masing senilai Rp75 juta, dengian total Rp525 juta.

Selanjutnya penerimaan dari pengusaha rokok yang terjadi sekitar September 2024 sampai Januari 2026. Rincinya Rp5,2 miliar, 10.000 Dollar Amerika Serikat,119,755 Dollar Singapura, 4.700 Dollar Hong Kong dan 8.100 Ringgit Malaysia.


Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut diatas, penuntut umum menegaskan Terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana ditentukan undang-undang.

"Padahal penerimaan itu tanpa hak yang sah menurut hukum," jelas Jaksa KPK, Takdir.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Kasus Gratifikasi Bea Cukai, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Bos Blueray Jhon Field Jadi Saksi, https://www.tribunnews.com/nasional/7876753/sidang-kasus-gratifikasi-bea-cukai-jaksa-kpk-bakal-hadirkan-bos-blueray-jhon-field-jadi-saksi.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani


Program: Tribunnews Update
Editor Video: Tegar Melani
Reporter: Tribunnews/Rahmat Nugraha
Uploader: bagus gema praditiya sukirman