allsnsrank
회원가입

JPU Tuntut Terdakwa Direktur Utama PT Dunia Pangan Gosyen dengan Pidana Penjara selama 13 Tahun

Tribunnews
구독자 1,560만명
조회수 72회 · 2026-09-16 📊 채널 정보 보기 ▶ 유튜브

지금 보고 있는 영상

JPU Tuntut Terdakwa Direktur Utama PT Dunia Pangan Gosyen dengan Pidana Penjara selama 13 Tahun
조회수 72
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Direktur Utama PT Dunia Pangan Gosyen, Maria Lastry Gultom dengan pidana penjara selama 13 tahun dan uang pengganti Rp 122 Miliar dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BUMN, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026) malam. (Tribunnews/Rahmat Nugraha).

Program: Tribunnews Update
Host: Umi Wakhidah
Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani
Uploader: Bintang Nur Rahman
Reporter: Rahmat Nugraha