Selidiki Peristiwa Kudatuli 1996, Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Dugaan Pelanggaran HAM Berat
지금 보고 있는 영상
Selidiki Peristiwa Kudatuli 1996, Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Dugaan Pelanggaran HAM Berat
조회수 120
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNVIDEO.COM - Komnas HAM menetapkan pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996 atau dikenal dengan peristiwa Kudatuli.
Keputusan itu diputuskan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM tanggal 5 sampai 6 Mei 2026 dalam Keputusan Sidang Paripurana Nomor: 07/PS.00.04/V/2026.
Keputusan itu dilanjutkan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tim Penyelidikan Prosyutisia Peristiwa 27 Juli 1996, sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Dalam Sidang Paripurna Komnas HAM tanggal 5 sampai 6 Mei 2026, Komnas HAM telah menetapkan untuk membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996," kata Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah saat dikonfirmasi, Minggu (30/8/2026).
Anis mengatakan dalam rangka pelaksanaan penyelidikan proyustisia sesuai mandat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, maka Tim Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996 memiliki sejumlah kewenangan.
Kewenangan itu, kata Anis, antara lain yang pertama untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Kedua, menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta mencari keterangan dan barang bukti.
Ketiga, memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya.
Keempat, memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya.
Kelima, meninjau dan mengumpulkan keterangan ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
Keenam, memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya.
Ketujuh, atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu, serta mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan.
Selain itu, kata dia, dalam rangka pelaksanaan penyelidikan proyustisia sesuai mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, Tim Ad-Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996 telah melaksanakan serangkaian kegiatan.
Pertama, menerbitkan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM, tentang Tim Penyelidik Proyustisia dugaan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996, sebagai mandat Pasal 18 Ayat (2) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Kedua, menerbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) ke Jaksa Agung sebagai mandat Pasal 19 Ayat (2) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Editor: Lendy Ramadhan
Link Berita: https://www.tribunnews.com/nasional/7875356/breaking-news-komnas-ham-bentuk-tim-ad-hoc-dugaan-pelanggaran-ham-berat-peristiwa-kudatuli-1996
TRIBUNVIDEO.COM - Komnas HAM menetapkan pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996 atau dikenal dengan peristiwa Kudatuli.
Keputusan itu diputuskan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM tanggal 5 sampai 6 Mei 2026 dalam Keputusan Sidang Paripurana Nomor: 07/PS.00.04/V/2026.
Keputusan itu dilanjutkan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tim Penyelidikan Prosyutisia Peristiwa 27 Juli 1996, sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Dalam Sidang Paripurna Komnas HAM tanggal 5 sampai 6 Mei 2026, Komnas HAM telah menetapkan untuk membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996," kata Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah saat dikonfirmasi, Minggu (30/8/2026).
Anis mengatakan dalam rangka pelaksanaan penyelidikan proyustisia sesuai mandat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, maka Tim Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996 memiliki sejumlah kewenangan.
Kewenangan itu, kata Anis, antara lain yang pertama untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Kedua, menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta mencari keterangan dan barang bukti.
Ketiga, memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya.
Keempat, memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya.
Kelima, meninjau dan mengumpulkan keterangan ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
Keenam, memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya.
Ketujuh, atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu, serta mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan.
Selain itu, kata dia, dalam rangka pelaksanaan penyelidikan proyustisia sesuai mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, Tim Ad-Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996 telah melaksanakan serangkaian kegiatan.
Pertama, menerbitkan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM, tentang Tim Penyelidik Proyustisia dugaan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996, sebagai mandat Pasal 18 Ayat (2) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Kedua, menerbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) ke Jaksa Agung sebagai mandat Pasal 19 Ayat (2) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Editor: Lendy Ramadhan
Link Berita: https://www.tribunnews.com/nasional/7875356/breaking-news-komnas-ham-bentuk-tim-ad-hoc-dugaan-pelanggaran-ham-berat-peristiwa-kudatuli-1996
Tribunnews 다른 영상
Cegah Karhutla, Dedi Mulyadi Imbau Aktivitas Pendakian Gunung di Jabar Ditunda & Ditutup Sementara
조회수 5
Kesaksian Korban Selamat Banjir Bandang Dahsyat di Nepal: Air Bah Tiba-tiba Datang dalam 5 Menit
조회수 21
Jokowi Wanti-wanti Tiga Ancaman Dunia: Ada Perubahan Iklim, Konflik Geopolitik, dan Disrupsi AI
조회수 24
Kelakar Kapolri Listyo di Rakernas: Kalau Desk Ketenagakerjaan Optimal, Saya Tidak Perlu Pimpin Demo
조회수 24
Penampakan Rumah Hijau Berdiri Kokoh meski Dihantam Banjir Bandang di Nepal, Keluarga Terjebak
조회수 142
5 Fakta Cucu Bakar Nenek di Palembang, Disiram Bensin hingga Tewas, Pelaku 2 Kali Masuk RSJ
조회수 58
Unik! Gunungan Jeruk dan Opak Diarak hingga Jadi Rebutan dalam Bersih Desa Selorejo
조회수 76
Perang dengan Iran Bikin Persediaan Rudal Patriot di Eropa Kritis, AS Kehabisan Tameng?
조회수 282