allsnsrank
회원가입

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 622 Miliar

Tribunnews
구독자 1,560만명
조회수 3,313회 · 좋아요 4 · 참여율 0.12% · 2026-09-01 📊 채널 정보 보기 ▶ 유튜브

지금 보고 있는 영상

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 622 Miliar
조회수 3,313
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (01/09/2026).

Persidangan beragenda pembuktian dari jaksa penuntut umum ini digelar setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan 303 saksi dan tujuh ahli untuk membuktikan pelanggaran dalam pengelolaan kuota haji.

Kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Dalam sidang saksi bernama Syaiful Bahri mengaku pernah dititipi uang sebanyak 406 ribu Dolar Amerika Serikat untuk staf terdakwa.

Mantan Menag Yaqut sendiri didakwa memperkaya diri sebesar 271 ribu Dolar Amerika Serikat dalam praktik jual beli kuota haji tersebut.

Kuasa hukum terdakwa terus meyakinkan majelis hakim bahwa kebijakan yang diambil kliennya merupakan tindakan kelembagaan administrasi pemerintah.

Namun hakim menegaskan bahwa setiap tindakan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara tetap menjadi ranah hukum tindak pidana korupsi.

Persidangan perkara korupsi ibadah haji ini dijadwalkan akan berlangsung sebanyak empat kali dalam sepekan di Pengadilan Tipikor.

Majelis hakim menargetkan pembacaan putusan akhir atau vonis untuk terdakwa Yaqut Cholil Qoumas selesai sebelum bulan Desember.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi Ungkap Pembagian Kuota 50:50 Tak Berdasarkan Keppres, https://www.tribunnews.com/nasional/7876377/sidang-korupsi-kuota-haji-saksi-ungkap-pembagian-kuota-5050-tak-berdasarkan-keppres.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar

Program: Tribunnews Update
Editor Video: Muhammad Taufiq Rahman Setyawan
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Dwi Putra Kesuma