Adu Analisa! Gayus Lumbuun: Koruptor Masih Layak Dihukum Mati, Samad Sebut Bukan Obat Mujarab
지금 보고 있는 영상
Adu Analisa! Gayus Lumbuun: Koruptor Masih Layak Dihukum Mati, Samad Sebut Bukan Obat Mujarab
조회수 526
영상 설명 · 눌러서 펼치기
JAKARTA,KOMPAS.TV - Perdebatan soal hukuman mati bagi koruptor mencuat dalam diskusi bersama Hakim Agung periode 2011–2018 Gayus Lumbuun dan mantan Ketua KPK 2011–2015 Abraham Samad.
Gayus menegaskan hukuman mati masih relevan di Indonesia karena tetap diakomodasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Ia menyebut pidana mati dapat diterapkan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
Sementara itu, Abraham Samad tidak mempersoalkan keberadaan hukuman mati dalam aturan, tetapi menilai hukuman mati bukan obat paling mujarab untuk menciptakan efek jera.
Samad menekankan pentingnya hukuman berat yang benar-benar konsisten, termasuk tanpa privilege yang berlebihan bagi koruptor.
Keduanya pun berbeda pandangan mengenai cara paling efektif memberikan efek jera sekaligus menegakkan keadilan dalam pemberantasan korupsi.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
#dpr #perampasanaset #korupsi
Desakan publik untuk memberantas korupsi semakin menguat. DPR berjanji, pengesahan RUU Perampasan Aset bisa dilakukan pada Desember 2026. Tapi, benarkah ini solusi yang selama ini ditunggu?
Program ROSI mengundang Hakim Agung 2011-2018, Gayus Lumbuun. Juga Ketua KPK 2011-2015, Abraham Samad.
Saksikan dalam #ROSIKompasTV episode "Koruptor, Dimiskinkan atau Dihukum Mati?", Kamis 10 September 2026 pukul 20.30 WIB, LIVE di KompasTV!
Gayus menegaskan hukuman mati masih relevan di Indonesia karena tetap diakomodasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Ia menyebut pidana mati dapat diterapkan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
Sementara itu, Abraham Samad tidak mempersoalkan keberadaan hukuman mati dalam aturan, tetapi menilai hukuman mati bukan obat paling mujarab untuk menciptakan efek jera.
Samad menekankan pentingnya hukuman berat yang benar-benar konsisten, termasuk tanpa privilege yang berlebihan bagi koruptor.
Keduanya pun berbeda pandangan mengenai cara paling efektif memberikan efek jera sekaligus menegakkan keadilan dalam pemberantasan korupsi.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
#dpr #perampasanaset #korupsi
Desakan publik untuk memberantas korupsi semakin menguat. DPR berjanji, pengesahan RUU Perampasan Aset bisa dilakukan pada Desember 2026. Tapi, benarkah ini solusi yang selama ini ditunggu?
Program ROSI mengundang Hakim Agung 2011-2018, Gayus Lumbuun. Juga Ketua KPK 2011-2015, Abraham Samad.
Saksikan dalam #ROSIKompasTV episode "Koruptor, Dimiskinkan atau Dihukum Mati?", Kamis 10 September 2026 pukul 20.30 WIB, LIVE di KompasTV!
KOMPASTV 다른 영상
AHY Luruskan Pidato Politik yang Dinilai Kritik Pemerintah di Depan Prabowo
조회수 630
Dinas Kesehatan Karo Ungkap Ada 3 Bakteri di Sisa MBG Kasus Keracunan | KOMPAS MALAM
조회수 126
Refly Harun: Tidak Sepatutnya Hakim Tunggal Tunduk pada Surat Edaran MA Nomor 3 Tahun 2026
조회수 263
Momen Gibran Tinjau Dampak Karhutla di Palangka Raya Kalbar
조회수 299
Timnas Esports Indonesia Targetkan 1 Medali Emas di Asian Games 2026 Aichi-Nagoya | KOMPAS SPORT
조회수 87
Momen AHY Titip Salam Untuk Megawati Soekarnoputri
조회수 725
[FULL] DEBAT! Abraham Samad VS Gayus soal RUU Perampasan Aset hingga Haruskah Koruptor Dihukum Mati?
조회수 903
[FULL] Polisi Ungkap Kronologi Temukan Kakak Adik Tewas Setelah Hilang 5 Tahun | KOMPAS MALAM
조회수 393