Anggota DPR Soroti Kasus Yogi, Bantu Internet Warga Mentawai Malah Berujung Penahanan
지금 보고 있는 영상
Anggota DPR Soroti Kasus Yogi, Bantu Internet Warga Mentawai Malah Berujung Penahanan
조회수 10,424
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyayangkan tindakan penahanan terhadap Yogi Gilang Arya (39), warga Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang didakwa melanggar aturan perizinan karena membeli dan menjual internet Starlink secara komersial kepada warga setempat.
Andreas menilai, langkah Yogi mendirikan PT Network Mentawai Provider justru sangat membantu warga di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Layanan internet tersebut telah digunakan secara luas oleh masyarakat, sekolah, hingga instansi pemerintah setempat.
Andreas lantas membandingkan dengan pengalamannya saat mengunjungi para korban gempa di wilayah Flores beberapa waktu lalu.
Menurutnya, internet adalah faktor kunci dalam penanganan korban bencana.
"Pada saat saya mendatangi dan memberi bantuan bagi para korban gempa di Flores kemarin, banyak daerah terpencil yang belum tersalurkan bantuan karena terlambatnya pendataan akibat jaringan internet yang belum menjangkau semua wilayah terdampak, atau sinyal telekomunikasinya minim," kata Andreas kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).
Andreas menyoroti alasan pemidanaan Yogi yang didasarkan pada ketidaklengkapan surat izin usaha.
Padahal, Yogi diketahui telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sedang dalam proses memenuhi prosedur perizinan yang ada.
Menurut dia, persoalan ini murni urusan administrasi dan bukan sebuah tindakan kejahatan yang merugikan atau membahayakan negara.
"Mengapa hukum begitu cepat dan tajam menghantam rakyat kecil yang berniat memajukan daerahnya, sedangkan negara tidak menghargai niat baiknya? Pahami dulu sebelum menghukum," ujar Andreas.
Ia menambahkan, jika pemuda kreatif dan peduli terhadap daerahnya seperti Yogi justru dipenjara, maka tidak akan ada lagi pihak yang berani membangun daerah-daerah terpencil di Indonesia.
Oleh karena itu, Andreas mendorong Kementerian Hukum dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turut mengawal kasus ini, khususnya berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Telekomunikasi terhadap Yogi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Pertanyakan Tindakan Penahanan terhadap Yogi, Warga yang Sediakan Internet Starlink di Mentawai, https://www.tribunnews.com/regional/7875285/dpr-pertanyakan-tindakan-penahanan-terhadap-yogi-warga-yang-sediakan-internet-starlink-di-mentawai.
Program: Tribunnews Update
Editor Video: Ramadhan Aji Prakoso
Uploader: Radifan Setiawan
TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyayangkan tindakan penahanan terhadap Yogi Gilang Arya (39), warga Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang didakwa melanggar aturan perizinan karena membeli dan menjual internet Starlink secara komersial kepada warga setempat.
Andreas menilai, langkah Yogi mendirikan PT Network Mentawai Provider justru sangat membantu warga di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Layanan internet tersebut telah digunakan secara luas oleh masyarakat, sekolah, hingga instansi pemerintah setempat.
Andreas lantas membandingkan dengan pengalamannya saat mengunjungi para korban gempa di wilayah Flores beberapa waktu lalu.
Menurutnya, internet adalah faktor kunci dalam penanganan korban bencana.
"Pada saat saya mendatangi dan memberi bantuan bagi para korban gempa di Flores kemarin, banyak daerah terpencil yang belum tersalurkan bantuan karena terlambatnya pendataan akibat jaringan internet yang belum menjangkau semua wilayah terdampak, atau sinyal telekomunikasinya minim," kata Andreas kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).
Andreas menyoroti alasan pemidanaan Yogi yang didasarkan pada ketidaklengkapan surat izin usaha.
Padahal, Yogi diketahui telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sedang dalam proses memenuhi prosedur perizinan yang ada.
Menurut dia, persoalan ini murni urusan administrasi dan bukan sebuah tindakan kejahatan yang merugikan atau membahayakan negara.
"Mengapa hukum begitu cepat dan tajam menghantam rakyat kecil yang berniat memajukan daerahnya, sedangkan negara tidak menghargai niat baiknya? Pahami dulu sebelum menghukum," ujar Andreas.
Ia menambahkan, jika pemuda kreatif dan peduli terhadap daerahnya seperti Yogi justru dipenjara, maka tidak akan ada lagi pihak yang berani membangun daerah-daerah terpencil di Indonesia.
Oleh karena itu, Andreas mendorong Kementerian Hukum dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turut mengawal kasus ini, khususnya berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Telekomunikasi terhadap Yogi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Pertanyakan Tindakan Penahanan terhadap Yogi, Warga yang Sediakan Internet Starlink di Mentawai, https://www.tribunnews.com/regional/7875285/dpr-pertanyakan-tindakan-penahanan-terhadap-yogi-warga-yang-sediakan-internet-starlink-di-mentawai.
Program: Tribunnews Update
Editor Video: Ramadhan Aji Prakoso
Uploader: Radifan Setiawan
Tribunnews 다른 영상
Detik-detik Hercules Turun Mobil, Datangi Lokasi Kericuhan seusai Demo DPR, GRIB Jaya Membenarkan
조회수 1
Imbas Karhutla, Kualitas Udara di Palangka Raya Kalteng Capai Tingkat Berbahaya: Tertutup Asap Pekat
조회수 160
Agnez Mo Makin Bersinar di Hollywood, Akting di Reacher 4 Buka Banyak Tawaran
조회수 256
Jokowi Akui Kerap Difitnah dan Dicaci karena Ada yang Tidak Suka: Sudah Biasa, tapi Ojo Ngono Loh
조회수 156
Hadiri Maulid Nabi di Ponpes Al-Falah Kebumen, Jokowi Sampaikan 3 Petuah: Singgung soal Kekuasaan
조회수 1,910
Gunung Merapi DIY Per 30 Agustus: 16 Kali Gempa Guguran, Warga Diimbau Jauhi hingga Radius 7 Km
조회수 2,001
Nasib Manager Bank Mandiri seusai Sebut Nasabah Kampungan hingga Akui Khilaf dan Minta Maaf
조회수 652
Setahun Trial and Error One Recipe Akhirnya Temukan Kue Sus Favorit yang Laris
조회수 112