allsnsrank
회원가입

Motif Penyerangan Berdarah di Kampung Ambon Terungkap, Dendam Dibalas Parang dan Senjata Api

Tribunnews
구독자 1,570만명
조회수 2,524회 · 좋아요 20 · 참여율 0.79% · 2026-11-01 📊 채널 정보 보기 ▶ 유튜브

지금 보고 있는 영상

Motif Penyerangan Berdarah di Kampung Ambon Terungkap, Dendam Dibalas Parang dan Senjata Api
조회수 2,524
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru


TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi mengungkap motif penyerangan yang disertai aksi penembakan dan pembacokan di Kalibaru, dekat Kampung Ambon, Jakarta Barat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan mengatakan, aksi kekerasan tersebut dipicu dendam pelaku berinisial FDM terhadap sekelompok orang yang sebelumnya memukulnya.

Hal itu disampaikan Imron saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10/2026).

"Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh motif balas dendam. Sekali lagi, motif balas dendam," ujar Imron.

Menurut Imron, sebelum melakukan penyerangan, FDM terlebih dahulu mengumpulkan sejumlah rekannya.

Mereka kemudian mendatangi lokasi kejadian dengan membawa senjata tajam jenis parang dan senjata api rakitan.

"Tersangka kemudian mengumpulkan sejumlah rekannya dan mendatangi lokasi kejadian dengan membawa senjata tajam jenis parang serta senjata api rakitan," jelasnya.

Polisi menyebut FDM telah menyerahkan diri dan kini diamankan di Polda Metro Jaya.

Meski demikian, polisi masih memburu satu orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, FDM dijerat Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribun-Video.com)

Program: Tribunnews Update
Host: Agung Tri Laksono
Editor Video: Nathanael Moer Rahardian
Uploader: Ghozi Luthfi
Reporter: Reynas Abdila