Daftar Lengkap 8 Tuntutan Denny Indrayana dkk ke MK Soal Pencalonan Wapres Gibran
지금 보고 있는 영상
Daftar Lengkap 8 Tuntutan Denny Indrayana dkk ke MK Soal Pencalonan Wapres Gibran
조회수 829
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang sengketa Pemilihan Presiden 2024, atau yang dikenal dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Perkara ini disidangkan pada Senin, 21 September 2026, pukul 19.00 WIB.
Dalam permohonannya, para pemohon mengajukan delapan tuntutan atau petitum kepada Mahkamah Konstitusi.
Petitum pertama, para pemohon meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan mereka.
Petitum kedua, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah sejak pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Petitum ketiga, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut.
Petitum keempat, para pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 cacat hukum sejak semula, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pada petitum kelima, para pemohon meminta pembatalan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.
Keputusan yang diminta dibatalkan meliputi Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang penetapan nomor urut pasangan calon.
Kemudian Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum secara nasional, serta Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Petitum keenam, para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang telah dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Petitum ketujuh, para pemohon meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih Wakil Presiden baru, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
Petitum kedelapan, para pemohon meminta MK memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sumber: Tribunnews
Aplikasi: ChatGPT
Editor Video: Raka Aditya Putra Tama
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang sengketa Pemilihan Presiden 2024, atau yang dikenal dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Perkara ini disidangkan pada Senin, 21 September 2026, pukul 19.00 WIB.
Dalam permohonannya, para pemohon mengajukan delapan tuntutan atau petitum kepada Mahkamah Konstitusi.
Petitum pertama, para pemohon meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan mereka.
Petitum kedua, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah sejak pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Petitum ketiga, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut.
Petitum keempat, para pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 cacat hukum sejak semula, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pada petitum kelima, para pemohon meminta pembatalan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.
Keputusan yang diminta dibatalkan meliputi Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang penetapan nomor urut pasangan calon.
Kemudian Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum secara nasional, serta Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Petitum keenam, para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang telah dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Petitum ketujuh, para pemohon meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih Wakil Presiden baru, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
Petitum kedelapan, para pemohon meminta MK memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sumber: Tribunnews
Aplikasi: ChatGPT
Editor Video: Raka Aditya Putra Tama
Tribunnews 다른 영상
🔴LIVE: Bawa 11 Tuntutan, Buruh dan Mahasiswa Kepung DPR RI, 26 Ribu Polisi Siaga Kawal Demonstrasi!
Ini Alasan Fernando Memilih Usaha Kopi Berkonsep Food Truck di Kota Manado
조회수 27
Tak Hanya di Kawasan Wisata, Food Truck Manado Kini Hadir di Area Perkantoran
조회수 24
Ree Cup Manado Punya Menu Best Seller yang Banyak Dipilih Pelanggan, Ini Pilihan Favoritnya
조회수 10
Ini Asal usul Nama Ree Cup, Food Truck yang Beroperasi di Kota Manado
조회수 53
Waroeng Tengkleng Gadjah Punya Harga Cukup Terjangkau, Cocok untuk Beragam Kalangan
조회수 64
Perjalanan Awal Waroeng Tengkleng Gadjah, Begini Kisahnya Memulai Usaha Kuliner di Sleman
조회수 160
Balas Ancaman Trump! Presiden Iran Tegas Bicara di PBB: Kami Tak Akan Pernah Berlutut ke AS
조회수 874