Skandal Korupsi ATR/BPN, Orang Kepercayaan Nusron Wahid Jadi Tersangka hingga Rp 106 M Disita
지금 보고 있는 영상
Skandal Korupsi ATR/BPN, Orang Kepercayaan Nusron Wahid Jadi Tersangka hingga Rp 106 M Disita
조회수 5,483
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN Selasa (15/9/2026).
Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp 106 miliar.
Dari delapan tersangka, empat di antaranya merupakan orang kepercayaan dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka adalah Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein dalam keterangan pada Selasa (15/9/2026) mengatakan, kasus ini bermula saat Summarecon mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pemecahannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk sebuah lahan di Kabupaten Bogor.
Namun, ahli waris lahan tersebut memblokir HGB Summarecon dan mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.
Pihak Summarecon kemudian menyerahkan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Erwin yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Uang ini digunakan untuk pengurusan pemblokiran tanah tersebut yang melibatkan sejumlah oknum pejabat BPN.
Selain pengurusan HGB Summarecon, para oknum pejabat tersebut juga menerima banyak gratifikasi terkait promosi jabatan dan layanan pertanahan lainnya.
Dari seluruh rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang KPK gelar di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026), tim berhasil menyita barang bukti elektronik dan uang tunai bernilai fantastis mencapai total Rp106,3 miliar.
Uang tersebut KPK temukan dalam berbagai pecahan mata uang, mulai dari rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, hingga ringgit Malaysia.
KPK kemudian memamerkan uang bernilai fantastis yang disimpan dalam koper itu saat konferensi pers.
(TribunVideo.com)
Program: Live Tribunnews Update
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor Video: Aditya Wisnu Wardana
#BreakingNews #NusronWahid #ATRBPN #KasusKorupsi #TersangkaKorupsi #Uang106Miliar #HukumDanKriminal #BeritaTerkini #BeritaViral
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN Selasa (15/9/2026).
Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp 106 miliar.
Dari delapan tersangka, empat di antaranya merupakan orang kepercayaan dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka adalah Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein dalam keterangan pada Selasa (15/9/2026) mengatakan, kasus ini bermula saat Summarecon mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pemecahannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk sebuah lahan di Kabupaten Bogor.
Namun, ahli waris lahan tersebut memblokir HGB Summarecon dan mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.
Pihak Summarecon kemudian menyerahkan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Erwin yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Uang ini digunakan untuk pengurusan pemblokiran tanah tersebut yang melibatkan sejumlah oknum pejabat BPN.
Selain pengurusan HGB Summarecon, para oknum pejabat tersebut juga menerima banyak gratifikasi terkait promosi jabatan dan layanan pertanahan lainnya.
Dari seluruh rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang KPK gelar di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026), tim berhasil menyita barang bukti elektronik dan uang tunai bernilai fantastis mencapai total Rp106,3 miliar.
Uang tersebut KPK temukan dalam berbagai pecahan mata uang, mulai dari rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, hingga ringgit Malaysia.
KPK kemudian memamerkan uang bernilai fantastis yang disimpan dalam koper itu saat konferensi pers.
(TribunVideo.com)
Program: Live Tribunnews Update
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor Video: Aditya Wisnu Wardana
#BreakingNews #NusronWahid #ATRBPN #KasusKorupsi #TersangkaKorupsi #Uang106Miliar #HukumDanKriminal #BeritaTerkini #BeritaViral
Tribunnews 다른 영상
KPK Ungkap Struktur Bayangan di ATR/BPN, Suap HGB Summarecon Disebut Bukan Kasus Pertama
조회수 935
Jelang Pertemuan Trump & Xi Jinping, Tiongkok Desak Iran-AS Patuhi MoU Islamabad
조회수 174
Dokter RSCM Beberkan Kondisi 2 Siswa asal Karo yang Keracunan MBG, Akui Tak Ada Gangguan Fungsi Otak
조회수 326
JPU Tuntut Terdakwa Direktur Utama PT Dunia Pangan Gosyen dengan Pidana Penjara selama 13 Tahun
조회수 72
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Besok, Kuasa Hukum Soroti Keaslian Ijazah Jokowi
조회수 5,144
Oman Bersiap Bahas Rute Aman Selat Hormuz bersama Iran, Sempat Diancam Bom oleh Donald Trump
조회수 133
2 Tahun Pacaran, Fadly Faisal dan Maudy Effrosina Bahas Nikah, Ini Alasan Belum Buru-buru
조회수 1,478
Zulhas Bantah Kabar Prabowo Kumpulkan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu: Nggak Ada, Siapa yang Bilang?
조회수 358