Jansen Demokrat Desak Gibran Mundur atau Diproses DPR usai Putusan MA
지금 보고 있는 영상
Jansen Demokrat Desak Gibran Mundur atau Diproses DPR usai Putusan MA
조회수 28,037
영상 설명 · 눌러서 펼치기
JAKARTA, KOMPASTV Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) pendidikan Gibran.
Jansen menilai, putusan MA yang menyatakan suket tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan dokumen tersebut dimusnahkan, berdampak terhadap legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
"Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk DIMUSNAHKAN maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT," tulis Jansen di unggahan media sosial X.
Ia pun menyebut ada dua pilihan yang menurutnya dapat ditempuh Gibran, yakni mengundurkan diri secara terhormat atau menghadapi proses politik melalui DPR dan MPR dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945.
Meski demikian, Jansen menyebut pandangan tersebut merupakan pendapat pribadinya berdasarkan amar putusan MA.
Ia juga mengakui tindak lanjut politik atas persoalan tersebut berada di luar kewenangannya.
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699199/jansen-demokrat-desak-gibran-mundur-atau-diproses-dpr-usai-putusan-ma
Jansen menilai, putusan MA yang menyatakan suket tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan dokumen tersebut dimusnahkan, berdampak terhadap legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
"Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk DIMUSNAHKAN maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT," tulis Jansen di unggahan media sosial X.
Ia pun menyebut ada dua pilihan yang menurutnya dapat ditempuh Gibran, yakni mengundurkan diri secara terhormat atau menghadapi proses politik melalui DPR dan MPR dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945.
Meski demikian, Jansen menyebut pandangan tersebut merupakan pendapat pribadinya berdasarkan amar putusan MA.
Ia juga mengakui tindak lanjut politik atas persoalan tersebut berada di luar kewenangannya.
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699199/jansen-demokrat-desak-gibran-mundur-atau-diproses-dpr-usai-putusan-ma
KOMPASTV 다른 영상
Cegah Banjir! 1200 Meter Kubik Sampah Sisi Tol Japek Diangkut
조회수 2,833
BENTROK DENGAN POLISI! Gen Z di Jerman Demo, Tolak Wajib Militer
조회수 1,017
Antusiasme Masyarakat Warnai Festival Jak-Japan Matsuri 2026 di GBK Jakarta | KOMPAS MALAM
조회수 1,900
RICUH! Polisi Portugal Bubarkan Kamp Pengunjuk Rasa, Bentrok Tak Terhindarkan
조회수 1,180
FULL! PDIP hingga Demokrat Buka Suara usai MA Batalkan Suket Wapres Gibran
조회수 27,365
Momen Ade Darmawan Singgung Ijazah SMA Prabowo di Tengah Polemik Ijazah Gibran
조회수 13,831
Kecelakaan Maut di Bekasi, Truk Molen Terguling & Tewaskan 6 Orang | KOMPAS MALAM
조회수 10,312
Imbas Kabut Asap Karhutla di Papua, 225 Penerbangan Dibatalkan #short
조회수 797