๐ดDidesak Mundur, Kubu Gibran Pamer Bukti Pendidikan, Politisi PDIP Sebut RI 2 Layak Jadi Tersangka
์ง๊ธ ๋ณด๊ณ ์๋ ์์
๐ดDidesak Mundur, Kubu Gibran Pamer Bukti Pendidikan, Politisi PDIP Sebut RI 2 Layak Jadi Tersangka
์กฐํ์ 1,284
์์ ์ค๋ช ยท ๋๋ฌ์ ํผ์น๊ธฐ
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Politisi PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menyoroti dampak putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 terkait surat keterangan atau suket pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam unggahan video di akun Instagram @ferdinand_hutahean pada Minggu (1/11/2026), Ferdinand menilai persoalan Gibran bukan hanya menyangkut kedudukannya sebagai wakil presiden.
Ia justru menyoroti potensi persoalan pidana yang menurutnya dapat muncul setelah adanya putusan MA tersebut.
Ferdinand menyinggung laporan Ahmad Qazinuddin ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembuatan dan penggunaan surat palsu.
Laporan tersebut berkaitan dengan Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.
Menurut Ferdinand, putusan MA yang menyatakan suket Gibran tidak sah dapat memperkuat laporan tersebut.
Ia menilai unsur dugaan pembuatan surat palsu perlu ditelusuri dari proses penerbitan suket tersebut.
Ferdinand juga menyinggung pihak yang terlibat dalam proses penerbitan surat, termasuk Gibran dan pihak kementerian yang menandatanganinya.
Program: Hot Topic
Editor Video: Raka Aditya Putra Tama
TRIBUN-VIDEO.COM - Politisi PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menyoroti dampak putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 terkait surat keterangan atau suket pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam unggahan video di akun Instagram @ferdinand_hutahean pada Minggu (1/11/2026), Ferdinand menilai persoalan Gibran bukan hanya menyangkut kedudukannya sebagai wakil presiden.
Ia justru menyoroti potensi persoalan pidana yang menurutnya dapat muncul setelah adanya putusan MA tersebut.
Ferdinand menyinggung laporan Ahmad Qazinuddin ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembuatan dan penggunaan surat palsu.
Laporan tersebut berkaitan dengan Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.
Menurut Ferdinand, putusan MA yang menyatakan suket Gibran tidak sah dapat memperkuat laporan tersebut.
Ia menilai unsur dugaan pembuatan surat palsu perlu ditelusuri dari proses penerbitan suket tersebut.
Ferdinand juga menyinggung pihak yang terlibat dalam proses penerbitan surat, termasuk Gibran dan pihak kementerian yang menandatanganinya.
Program: Hot Topic
Editor Video: Raka Aditya Putra Tama
Tribunnews ๋ค๋ฅธ ์์
Apa Bedanya Inseminasi IUI dan Bayi Tabung? Ini Penjelasan Dokter
์กฐํ์ 1
Bayi 20 Bulan Dibunuh Ayah Tiri di Toilet Umum Pasar Kebayoran Lama, Jasad Dikubur di Semak semak
์กฐํ์ 5
Menteri Amran Peringatkan Jika Indonesia Setop Ekspor Sawit Dunia Kiamat: Lebih Dahsyat dari Nuklir
์กฐํ์ 23
๐ดLIVE: Bayi 20 Bulan Dihabisi Ayah Tiri dan Ibu Kandung di Jaksel, Jasad Dikubur di Semak-semak
Rasakan Naik Rakit Bareng Warga Podol, Gubernur Sherly Bakal Lanjutkan Bangun Jembatan di 2027
์กฐํ์ 38
๐ดLIVE: BPS Umumkan Pertumbuhan Ekonomi dari Inflasi, Ekspor Impor hingga Produksi Padi Indonesia
Mengenal Program Hamil IUI, Metode Inseminasi untuk Membantu Pembuahan
์กฐํ์ 8
Pemilu Israel Buntu! Pendukung Netanyahu Geruduk Rumah Gadi Eisenkot Protes Rencana Koalisi Arab
์กฐํ์ 435