Roy Suryo Didakwa Serang Kehormatan Jokowi Melalui Sarana Teknologi Informasi dan Media Sosial
지금 보고 있는 영상
Roy Suryo Didakwa Serang Kehormatan Jokowi Melalui Sarana Teknologi Informasi dan Media Sosial
조회수 228
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo melakukan penyerangan terhadap kehormatan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) melalui sarana teknologi informasi tanpa dapat membuktikannya.
Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo terkait polemik ijazah palsu Jokowi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sidang agenda pembacaan dakwaan untuk Roy Suryo dibuka majelis hakim sekitar pukul 11.00 WIB.
Roy Suryo hadir langsung mengenakan setelan jas hitam. Ia didampingi tim penasihat hukumnya, yang satu di antaranya ialah pakar hukum Refly Harun.
Pakar telematika Roy Suryo duduk di kursi pesakitan di hadapan majelis hakim.
Sedangkan di sebelah kanan Roy merupakan meja untuk jajaran jaksa penuntut umum.
Sementara itu, ruang sidang utama dipenuhi para pengunjung sidang. Mereka memenuhi sekitar 20 bangku panjang yang disediakan pihak pengadilan.
Dalam persidangan, jaksa menyampaikan, penyerangan kehormatan atau nama baik yang dilakukan Roy Suryo terhadap Jokowi berawal pada 26 Maret 2025, ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah pertama kali memberitahukan dan memperlihatkan adanya tiga unggahan di media sosial terdiri dari dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial "X" yang menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi, yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ljazah Strata Satu (S-1) Jokowi adalah palsu.
Secara rinci, jaksa menjelaskan, unggahan-unggahan tersebut, antara lain yakni pada media sosial YouTube dengan akun @edysujanachannel berjudul Konsisten TPUA Pengungkapan ljazah Palsu tertanggal 22 Januari 2025.
Kemudian, akun YouTube @baligeacademy8116 berjudul ljazah Palsu Joko Widodo Berdasarkan Analisa Jenis Font dan Operating System tertanggal 10 Maret 2025.
Selanjutnya, akun X @doktertifa berjudul, Era Al Segala ljazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik, tertanggal 20 Maret 2025
Setelah melihat ketiga unggahan tersebut, kata jaksa, Jokowi meminta Syarif Muhammad Fitriansyah untuk menghubungi Tim Penasihat Hukum-nya agar mengumpulkan unggahan-unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi terkait tuduhan ijazah S-1 palsu.
Jaksa melanjutkan, di sela-sela pengumpulan unduhan-unduhan tersebut dilakukan, pada tanggal 14 April 2025, kuasa hukum Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ljazah S1 palsu Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan.
Menurut jaksa, pada tanggal 15 April 2025, bertempat di Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada, yaitu Prof. Wening Udasmoro melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan saksi Ir. H. Joko Widodo tercatat dari awal sampai akhir melakukan Tridharma Perguruan Tinggi di Universitas Gadjah Mada.
Selanjutnya, jaksa juga menyampaikan, pada periode 22 April 2025 hingga 21 Mei 2025, Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan media sosial lainnya kepada Jokowi yang menyerang kehormatan serta menuduh ijazah S1 Jokowi palsu. Jaksa kemudian memaparkan rincian 28 unggahan tersebut di dalam surat dakwaan.
Jaksa menyampaikan, akibat perbuatan Terdakwa Roy Suryo tersebut, Jokowi mengalami kerugian immateriil.
Jaksa menambahkan, tuduhan ljazah S-1 palsu yang disampaikan oleh Terdakwa Roy Suryo di beberapa siniar (podcast) dan talk show diunggah melalui sarana teknologi informasi, yaitu media sosial Youtube sehingga telah diketahui umum.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan ijazah S-1 yang dianalisis oleh Roy menggunakan metode error level analysis (ELA) bukan bersumber dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi.
Menurut jaksa, Roy juga tidak melakukan verifikasi atau meminta izin ke Jokowi untuk menyebarkan dokumen.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Lendy Ramadhan
Link Berita: https://www.tribunnews.com/nasional/7883981/roy-suryo-didakwa-serang-kehormatan-jokowi-melalui-sarana-teknologi-informasi-dan-media-sosial
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo melakukan penyerangan terhadap kehormatan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) melalui sarana teknologi informasi tanpa dapat membuktikannya.
Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo terkait polemik ijazah palsu Jokowi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sidang agenda pembacaan dakwaan untuk Roy Suryo dibuka majelis hakim sekitar pukul 11.00 WIB.
Roy Suryo hadir langsung mengenakan setelan jas hitam. Ia didampingi tim penasihat hukumnya, yang satu di antaranya ialah pakar hukum Refly Harun.
Pakar telematika Roy Suryo duduk di kursi pesakitan di hadapan majelis hakim.
Sedangkan di sebelah kanan Roy merupakan meja untuk jajaran jaksa penuntut umum.
Sementara itu, ruang sidang utama dipenuhi para pengunjung sidang. Mereka memenuhi sekitar 20 bangku panjang yang disediakan pihak pengadilan.
Dalam persidangan, jaksa menyampaikan, penyerangan kehormatan atau nama baik yang dilakukan Roy Suryo terhadap Jokowi berawal pada 26 Maret 2025, ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah pertama kali memberitahukan dan memperlihatkan adanya tiga unggahan di media sosial terdiri dari dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial "X" yang menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi, yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ljazah Strata Satu (S-1) Jokowi adalah palsu.
Secara rinci, jaksa menjelaskan, unggahan-unggahan tersebut, antara lain yakni pada media sosial YouTube dengan akun @edysujanachannel berjudul Konsisten TPUA Pengungkapan ljazah Palsu tertanggal 22 Januari 2025.
Kemudian, akun YouTube @baligeacademy8116 berjudul ljazah Palsu Joko Widodo Berdasarkan Analisa Jenis Font dan Operating System tertanggal 10 Maret 2025.
Selanjutnya, akun X @doktertifa berjudul, Era Al Segala ljazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik, tertanggal 20 Maret 2025
Setelah melihat ketiga unggahan tersebut, kata jaksa, Jokowi meminta Syarif Muhammad Fitriansyah untuk menghubungi Tim Penasihat Hukum-nya agar mengumpulkan unggahan-unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi terkait tuduhan ijazah S-1 palsu.
Jaksa melanjutkan, di sela-sela pengumpulan unduhan-unduhan tersebut dilakukan, pada tanggal 14 April 2025, kuasa hukum Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ljazah S1 palsu Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan.
Menurut jaksa, pada tanggal 15 April 2025, bertempat di Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada, yaitu Prof. Wening Udasmoro melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan saksi Ir. H. Joko Widodo tercatat dari awal sampai akhir melakukan Tridharma Perguruan Tinggi di Universitas Gadjah Mada.
Selanjutnya, jaksa juga menyampaikan, pada periode 22 April 2025 hingga 21 Mei 2025, Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan media sosial lainnya kepada Jokowi yang menyerang kehormatan serta menuduh ijazah S1 Jokowi palsu. Jaksa kemudian memaparkan rincian 28 unggahan tersebut di dalam surat dakwaan.
Jaksa menyampaikan, akibat perbuatan Terdakwa Roy Suryo tersebut, Jokowi mengalami kerugian immateriil.
Jaksa menambahkan, tuduhan ljazah S-1 palsu yang disampaikan oleh Terdakwa Roy Suryo di beberapa siniar (podcast) dan talk show diunggah melalui sarana teknologi informasi, yaitu media sosial Youtube sehingga telah diketahui umum.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan ijazah S-1 yang dianalisis oleh Roy menggunakan metode error level analysis (ELA) bukan bersumber dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi.
Menurut jaksa, Roy juga tidak melakukan verifikasi atau meminta izin ke Jokowi untuk menyebarkan dokumen.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Lendy Ramadhan
Link Berita: https://www.tribunnews.com/nasional/7883981/roy-suryo-didakwa-serang-kehormatan-jokowi-melalui-sarana-teknologi-informasi-dan-media-sosial
Tribunnews 다른 영상
Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Arupadhatu 1 di Selat Sunda Setelah 10 Hari
[FULL] Pakar: Roy Suryo Serang Ijazah Jokowi, Ini Rentetan saat Masih Presiden, Harusnya Dibebaskan
Kader Golkar Terseret Korupsi HGB, Bahlil: Kami Terpukul! Ini Musibah dan Akan Menatap ke Depan
조회수 1
🔴LIVE: Operasi Pencarian 5 Jurnalis & 3 Awak Kapal di Selat Sunda Resmi Dihentikan di Hari ke-10
조회수 44
Namanya Terseret dalam Kasus Suap HGB Sumarecon, Nusron Sempat Janji Berantas Mafia Tanah
조회수 133
Klarifikasi Dirut Jakpro seusai Viral Disebut Kena Usir Seskab Teddy saat Coba LRT Bareng Prabowo
조회수 2,323
Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak Resmi Dihentikan, Keluarga: Yakin Korban Masih Bisa Ditemukan
조회수 133
Menilik Absennya Nusron Wahid usai OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, 4 Anak Buah Ditetapkan Tersangka
조회수 393