Usai Diusir dari Sidang MK, Ahli Relawan Gibran Laporkan Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK
지금 보고 있는 영상
Usai Diusir dari Sidang MK, Ahli Relawan Gibran Laporkan Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK
조회수 1,110
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, M Rullyandi, melaporkan hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) buntut pengusiran terhadapnya dalam sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) terkait keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Rullyandi merupakan ahli yang diajukan relawan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait dalam perkara PHPU 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang diajukan Denny Indrayana dan Para Pemohon lainnya.
Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 15.00 WIB, Rullyandi mendatangi kantor MKMK, di Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Ia tampak mengenakan setelan jas hitam, kemeja putih, dan dasi bermotif.
Saat ditemui, Rully mengatakan, dia meyakini ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Saldi Isra.
"Saya menilai bahwa tindakan dari hakim terlapor yang saya sudah laporkan hari ini adalah Profesor Saldi Isra sebagai wakil ketua MK, ini sudah diterima oleh sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB. Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra ya, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan atau istilahnya audi et alteram partem," kata Rullyandi, kepada wartawan, Jumat.
Rullyandi menyebut, ia merupakan ahli yang resmi diajukan oleh relawan Gibran.
Menurutnya, sikap Saldi Isra yang tidak memperbolehkannya untuk memberikan keterangan secara lisan dalam sidang PHPU tersebut merupakan bentuk diskriminasi.
Peristiwa Pengusiran di Sidang MK
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengusir ahli yang dihadirkan Militan Gibran 08 Nusantara dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (01/10/2026).
Ahli adalah pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi.
Saat hendak disumpah sebelum mendengarkan keterangan, Hakim Arsul Sani mendadak buka suara.
Dia menyinggung pernyataan Rully di luar sidang yang menyebut sidang PHPU di MK saat ini ilegal. Begitu pula terhadap posisi Ketua MK Suhartoyo.
"Saya kebetulan menonton, melihat, ya, talkshow Anda yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," kata Arsul.
"Saya mohon penjelasan Anda, kalau persidangan perkara ini ilegal, ya, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini," lanjutnya.
Arsu meminta agar Rully mencabut pernyataan itu jika ingin tetap diizinkan memberikan keterangan dan hadir dalam ruang sidang.
Menanggapi itu, Rully menyatakan saat ini merupakan momentum baginya untuk memberikan pandangan hukum sebagai akademisi. Sekaligus juga kritik kepada MK.
Namun begitu secara terbuka dia tetap mencabut pernyataannya khusus di dalam persidangan agar tetap bisa memberikan keterangan di persidangan.
"Saya mencabut di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan," ujar Rully.
"Demi kepentingan bangsa dan negara saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya terhadap persidangan ini dan saya menghormati apa yang diminta oleh Majelis Hakim. Terima kasih," tegasnya.
Kemudian Wakil Ketua MK Saldi Isra menskors sidang selama kurang lebih lima menit.
Usai skors, MK memutuskan keterangan Rully sebagai ahli hanya diterima secara tertulis. Dia tidak boleh berbicara di ruang sidang.
Rully juga diperintahkan langsung keluar dari ruang sidang.
"Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi, Anda tidak boleh lagi, cukup," ujar Saldi.
"Baik kalau memang seperti itu, kami mengerti prinsip-prinsip negara hukum, terima kasih," balas Rully.
"Terima kasih, silakan meninggalkan ruangan sidang. Yang lain tidak boleh memberi komentar," lanjut Saldi.
Adapun para pemohon perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini menilai adanya cacat syarat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden di Pemilu Presiden 2024.
Editor: Lendy Ramadhan
Penulis: Ibriza Fasti
TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, M Rullyandi, melaporkan hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) buntut pengusiran terhadapnya dalam sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) terkait keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Rullyandi merupakan ahli yang diajukan relawan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait dalam perkara PHPU 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang diajukan Denny Indrayana dan Para Pemohon lainnya.
Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 15.00 WIB, Rullyandi mendatangi kantor MKMK, di Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Ia tampak mengenakan setelan jas hitam, kemeja putih, dan dasi bermotif.
Saat ditemui, Rully mengatakan, dia meyakini ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Saldi Isra.
"Saya menilai bahwa tindakan dari hakim terlapor yang saya sudah laporkan hari ini adalah Profesor Saldi Isra sebagai wakil ketua MK, ini sudah diterima oleh sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB. Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra ya, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan atau istilahnya audi et alteram partem," kata Rullyandi, kepada wartawan, Jumat.
Rullyandi menyebut, ia merupakan ahli yang resmi diajukan oleh relawan Gibran.
Menurutnya, sikap Saldi Isra yang tidak memperbolehkannya untuk memberikan keterangan secara lisan dalam sidang PHPU tersebut merupakan bentuk diskriminasi.
Peristiwa Pengusiran di Sidang MK
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengusir ahli yang dihadirkan Militan Gibran 08 Nusantara dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (01/10/2026).
Ahli adalah pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi.
Saat hendak disumpah sebelum mendengarkan keterangan, Hakim Arsul Sani mendadak buka suara.
Dia menyinggung pernyataan Rully di luar sidang yang menyebut sidang PHPU di MK saat ini ilegal. Begitu pula terhadap posisi Ketua MK Suhartoyo.
"Saya kebetulan menonton, melihat, ya, talkshow Anda yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," kata Arsul.
"Saya mohon penjelasan Anda, kalau persidangan perkara ini ilegal, ya, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini," lanjutnya.
Arsu meminta agar Rully mencabut pernyataan itu jika ingin tetap diizinkan memberikan keterangan dan hadir dalam ruang sidang.
Menanggapi itu, Rully menyatakan saat ini merupakan momentum baginya untuk memberikan pandangan hukum sebagai akademisi. Sekaligus juga kritik kepada MK.
Namun begitu secara terbuka dia tetap mencabut pernyataannya khusus di dalam persidangan agar tetap bisa memberikan keterangan di persidangan.
"Saya mencabut di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan," ujar Rully.
"Demi kepentingan bangsa dan negara saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya terhadap persidangan ini dan saya menghormati apa yang diminta oleh Majelis Hakim. Terima kasih," tegasnya.
Kemudian Wakil Ketua MK Saldi Isra menskors sidang selama kurang lebih lima menit.
Usai skors, MK memutuskan keterangan Rully sebagai ahli hanya diterima secara tertulis. Dia tidak boleh berbicara di ruang sidang.
Rully juga diperintahkan langsung keluar dari ruang sidang.
"Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi, Anda tidak boleh lagi, cukup," ujar Saldi.
"Baik kalau memang seperti itu, kami mengerti prinsip-prinsip negara hukum, terima kasih," balas Rully.
"Terima kasih, silakan meninggalkan ruangan sidang. Yang lain tidak boleh memberi komentar," lanjut Saldi.
Adapun para pemohon perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini menilai adanya cacat syarat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden di Pemilu Presiden 2024.
Editor: Lendy Ramadhan
Penulis: Ibriza Fasti
Tribunnews 다른 영상
Rocky Gerung Beberkan Tugas Wantimpres: Bukan Kritik Kebijakan, tapi Meluruskan Arahnya
조회수 228
Siapa Sosok Rocky Gerung yang Dikenal Aktivis Kini Masuk Wantimpres?
조회수 825
🔴LIVE: Kebakaran TPA Jatibarang Semarang Belum Padam 3 Hari, Api Membesar hingga Muncul Titik Baru
조회수 201
The Recap: 4 Tersangka Insiden KM Virgo Ditetapkan Polisi! Tato Nama Istri Permudah Identifikasi
🔴LIVE UPDATE | Syahganda Nainggolan Kepala Bakom RI, akan Buat Tim Monitoring Algoritma Dunia Maya
조회수 2,071
🔴LIVE: 3 Anggota DPRD Jawa Timur Ditangkap saat Pesta Narkoba di Hotel, Berasal dari Partai Gerindra
조회수 901
🔴LIVE: Aksi Demo Karhutla di Kantor Gubernur Sumsel Ricuh, Massa Robohkan Pagar & Merangsek Masuk
조회수 164
Nasib Penyidikan Temuan Kalster Mewah di Lapas Cibinong usai Dirjenpas Mundur, DPR Desak Lanjut
조회수 1,293