Apa yang Terjadi Jika Gugatan Denny Dkk Soal Wapres Gibran Dikabulkan MK?
지금 보고 있는 영상
Apa yang Terjadi Jika Gugatan Denny Dkk Soal Wapres Gibran Dikabulkan MK?
조회수 1,159
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 soal syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Pertanyaan besarnya, apa yang akan terjadi jika gugatan ini benar-benar dikabulkan?
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, membacakan delapan petitum dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin, 21 September 2026 malam.
Jika dikabulkan, MK akan menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf R Undang-Undang Pemilu bersifat wajib dan harus dipenuhi sejak pendaftaran calon.
Konsekuensinya, Gibran Rakabuming Raka akan didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut.
Lebih jauh, penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024 akan dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Sejumlah keputusan KPU pun akan ikut dibatalkan jika gugatan ini dikabulkan.
Keputusan yang dibatalkan mencakup penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut, hingga penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Termasuk pula Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Dampak lain yang tak kalah besar, pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden oleh MPR juga akan dibatalkan.
Selanjutnya, MK akan memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih Wakil Presiden baru.
Sidang tersebut akan memilih dari dua calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
Proses ini harus rampung paling lambat 60 hari setelah putusan dijatuhkan, sesuai Pasal 8 ayat 2 UUD 1945.
"Kedelapan, memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia," ujar Bambang.
Hingga saat ini, sidang masih terus digelar dan hasil terkait perkara ini belum menemui titik final.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tuntutan Sengketa Pilpres Soal Syarat Pencalonan Gibran, Minta MPR Pilih Wapres Pengganti Usulan Prabowo
https://nasional.kompas.com/read/2026/09/22/10595521/tuntutan-sengketa-pilpres-soal-syarat-pencalonan-gibran-minta-mpr-pilih.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Mahkamah Konstitusi Diminta Diskualifikasi Wapres Gibran,
https://jogja.tribunnews.com/nasional/1223732/mahkamah-konstitusi-diminta-diskualifikasi-wapres-gibran.
Program: Tribunnews Update
Host: Nurma Aisyah
Editor Video: Tegar Melani
Uploader: Bintang Nur Rahman
TRIBUN-VIDEO.COM - Sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 soal syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Pertanyaan besarnya, apa yang akan terjadi jika gugatan ini benar-benar dikabulkan?
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, membacakan delapan petitum dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin, 21 September 2026 malam.
Jika dikabulkan, MK akan menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf R Undang-Undang Pemilu bersifat wajib dan harus dipenuhi sejak pendaftaran calon.
Konsekuensinya, Gibran Rakabuming Raka akan didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut.
Lebih jauh, penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024 akan dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Sejumlah keputusan KPU pun akan ikut dibatalkan jika gugatan ini dikabulkan.
Keputusan yang dibatalkan mencakup penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut, hingga penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Termasuk pula Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Dampak lain yang tak kalah besar, pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden oleh MPR juga akan dibatalkan.
Selanjutnya, MK akan memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih Wakil Presiden baru.
Sidang tersebut akan memilih dari dua calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
Proses ini harus rampung paling lambat 60 hari setelah putusan dijatuhkan, sesuai Pasal 8 ayat 2 UUD 1945.
"Kedelapan, memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia," ujar Bambang.
Hingga saat ini, sidang masih terus digelar dan hasil terkait perkara ini belum menemui titik final.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tuntutan Sengketa Pilpres Soal Syarat Pencalonan Gibran, Minta MPR Pilih Wapres Pengganti Usulan Prabowo
https://nasional.kompas.com/read/2026/09/22/10595521/tuntutan-sengketa-pilpres-soal-syarat-pencalonan-gibran-minta-mpr-pilih.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Mahkamah Konstitusi Diminta Diskualifikasi Wapres Gibran,
https://jogja.tribunnews.com/nasional/1223732/mahkamah-konstitusi-diminta-diskualifikasi-wapres-gibran.
Program: Tribunnews Update
Host: Nurma Aisyah
Editor Video: Tegar Melani
Uploader: Bintang Nur Rahman
Tribunnews 다른 영상
Sosok Aditya Pontoh, Plt Bupati Bolmut Gantikan Sirajudin usai Jadi Tersangka: Mantan ASN & Wabup
Awal Mula Tim Penyelam Temukan Pasutri dalam Kondisi Berpelukan di Dalam KM Virgo Transport 8
조회수 9
Detik-detik Calon Gubernur Ancash Peru Ditembak Mati saat Kampanye di Pasar, Diserang dari Belakang
조회수 47
🔴LIVE: Aditya Pontoh, Mantan ASN & Wabup Jadi Plt Bupati Bolmut, Gantikan Sirajudin usai Tersangka
조회수 72
Petugas SPBU Simbuang Mamuju Luka Parah Diserang Sopir Truk Pakai Parang, Cekcok saat Antre Solar
조회수 89
Unik! Perajin Beduk Magelang Buat dari Kayu Utuh, Harganya Capai Rp15 Juta sejak 1991
조회수 24
🔴LIVE: Raker Baleg DPR RI dengan Pemerintah Membahas RUU Satu Data Indonesia
조회수 56
🔴LIVE: Komisi III DPR RI Dengar Pendapat dengan Milenial & Advokat Terkait RUU Perampasan Aset
조회수 110