Boni Hargens: Dalam Putusan MK Tidak Ada Dinyatakan Unsur Pidana | Head to Head 2
지금 보고 있는 영상
Boni Hargens: Dalam Putusan MK Tidak Ada Dinyatakan Unsur Pidana | Head to Head 2
조회수 15,228
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Polemik dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Meski demikian, dalam pertimbangannya, MK turut menyinggung persoalan dokumen pendidikan Gibran. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. MK juga menilai certificate of attendance bukan merupakan bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan.
Putusan tersebut tidak menyatakan adanya pemalsuan ataupun tindak pidana. Namun, putusan MK juga tidak serta-merta mengakhiri polemik dokumen pendidikan Gibran.
Persoalan serupa kini dibawa ke ranah berbeda oleh pihak yang juga berbeda. Aliansi Rakyat Menggugat dan Pengacara Jawara Bela Umat, melalui kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin, mempersoalkan dugaan ketidakbenaran isi surat penyetaraan pendidikan Gibran dan menindaklanjutinya ke Bareskrim Polri.
Jika MK telah menyatakan permohonan tidak dapat diterima dalam sengketa terkait syarat pencalonan, sejauh mana Bareskrim dapat menguji dokumen yang sama dari perspektif pidana? Apa yang harus dibuktikan untuk menentukan apakah persoalan tersebut sebatas administrasi atau mengandung unsur pidana? Dan ketika perkara berpindah arena hukum, mungkinkah kesimpulannya berbeda?
Website: www.cnnindonesia.com
Instagram: https://instagram.com/cnnindonesia
Twitter: https://twitter.com/cnniddaily
TikTok: https://www.tiktok.com/@cnnindonesia
Spotify: CNN Indonesia
Meski demikian, dalam pertimbangannya, MK turut menyinggung persoalan dokumen pendidikan Gibran. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. MK juga menilai certificate of attendance bukan merupakan bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan.
Putusan tersebut tidak menyatakan adanya pemalsuan ataupun tindak pidana. Namun, putusan MK juga tidak serta-merta mengakhiri polemik dokumen pendidikan Gibran.
Persoalan serupa kini dibawa ke ranah berbeda oleh pihak yang juga berbeda. Aliansi Rakyat Menggugat dan Pengacara Jawara Bela Umat, melalui kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin, mempersoalkan dugaan ketidakbenaran isi surat penyetaraan pendidikan Gibran dan menindaklanjutinya ke Bareskrim Polri.
Jika MK telah menyatakan permohonan tidak dapat diterima dalam sengketa terkait syarat pencalonan, sejauh mana Bareskrim dapat menguji dokumen yang sama dari perspektif pidana? Apa yang harus dibuktikan untuk menentukan apakah persoalan tersebut sebatas administrasi atau mengandung unsur pidana? Dan ketika perkara berpindah arena hukum, mungkinkah kesimpulannya berbeda?
Website: www.cnnindonesia.com
Instagram: https://instagram.com/cnnindonesia
Twitter: https://twitter.com/cnniddaily
TikTok: https://www.tiktok.com/@cnnindonesia
Spotify: CNN Indonesia
CNN Indonesia 다른 영상
Allah Maha Cemburu? | Gapai Kemuliaan Bersama K.H. Muhammad Faiz
조회수 35
Suami Sering Abaikan Kewajiban, Bagaimana Hukumnya? | K.H. Muhammad Faiz Menjawab di Gapai Kemuliaan
조회수 20
Allah Maha Malu? | Gapai Kemuliaan Bersama K.H. Muhammad Faiz
조회수 21
Allah Menyesatkan Tapi Tidak Menzalimi, Bagaimana Memahaminya? | K.H. Muhammad Faiz
조회수 11
Trump Tetapkan Industri Minyak AS Sebagai Sektor Esensial Pertahanan
조회수 1,226
Panen Untung dari Buah Alpukat dan Durian
조회수 1,977
Pilu Cucu Dibakar Nenek Sendiri
조회수 1,880
Kolaborasi Menuju Transisi Energi Bersih Berkelanjutan
조회수 885