allsnsrank
회원가입

Sidang Korupsi Kuota Haji, Jaksa Hadirkan Rizky Fisa Abadi Jadi Saksi di Persidangan

Tribunnews
구독자 1,560만명
조회수 644회 · 좋아요 4 · 2026-09-17 📊 채널 정보 보기 ▶ 유튜브

지금 보고 있는 영상

Sidang Korupsi Kuota Haji, Jaksa Hadirkan Rizky Fisa Abadi Jadi Saksi di Persidangan
조회수 644
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negari Jakarta Pusat, menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji khusus tambahan periode tahun 2023-2024, terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dkk, pada Kamis (17/9/2026).

Pada persidangan hari ini masih menjadi kesempatan penuntut umum menghadirkan saksi-saksi di persidangan.


Pantauan wartawan Tribunnews Rahmat Nugraha di ruang Hatta Ali jaksa menghadirkan dua orang saksi ke persidangan.

Keduanya yakni M. Agus Syafi’ dan Rizki Fisa Abadi, sama-sama mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus.

M. Agus Syafi’ lebih dulu menjabat daripada Rizki Fisa Abadi.


Sementara itu pada persidangan sebelumnya mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin mengungkapkan mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi yang mengusulkan aturan adanya haji khusus tanpa masa tunggu 2 tahun.

Hal itu kata Nur Arifin untuk mengakomodir permintaan dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).


Mulanya di persidangan, jaksa menanyakan apakah Nur Arifin pernah mendapatkan informasi bahwa Rizky Firsa pernah menemui perwakilan dari beberapa pihak yang berasal dari unsur penyelenggara umrah haji khusus.

Kemudian jaksa menayangkan substansi komunikasi yang dibangun oleh Rizky Fisa dengan asosiasi.

Di persidangan Nur Arifin juga mengkonfirmasi bahwa Rizky Fisa mengakomodir permintaan tersebut.

"Apakah hal itu juga disampaikan pada saat itu, latar belakang yang terjadi saat itu adalah karena kuota haji khusus tidak terserap maksimal karena ada kendala harus terdaftar minimal 2 tahun?" tanya jaksa.

Nur Arifin mengatakan ketika ada persyaratan minimal 2 tahun, dikhawatirkan kuota haji khusus tidak bisa terserap.

"Iya, maksudnya hal itulah yang menjadi sebab musabab ya, tidak maksimalnya terserap kuota haji khusus murni disebabkan karena adanya aturan yang mewajibkan jamaah usulan PIHK yang bisa berangkat harus sudah terdaftar minimal 2 tahun, begitu kira-kira, Pak? Terhadap itu apa yang disampaikan asosiasi? Apakah diminta agar kalau bisa aturannya dapat dilonggarkan sehingga ketentuan menyangkut 2 tahun itu nanti bisa dilonggarkan?" tanya jaksa.

"Iya Mas Rizky menyampaikan usulan dari para PIHK agar dilonggarkan, tidak harus minimal 2 tahun, tetapi yang penting siap, begitu," jelas Nur Arifin


Kemudian terungkap di persidangan, Arifin mengungkapkan bahwa Rizky Fisa berkoordinasi, membuat draf awal Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 240 Tahun 2023.

Dalam draf tersebut, ketentuan pembukaan tahap pelunasan masih mengacu pada PMA Nomor 6 Tahun 2021, yakni dilakukan setelah tahap pertama pelunasan selesai dengan mempertimbangkan PIHK, kesiapan jemaah, serta syarat porsi jemaah telah berusia minimal dua tahun.

Namun, Arifin menjelaskan ketentuan tersebut kemudian berubah setelah adanya kuota haji tambahan.

Kemudian dikatakannya terjadi perubahan setelah ada kuota haji tambahan, dengan pertimbangan agar kuota tambahan haji khusus dapat terserap dengan baik sekaligus memberikan pelayanan kepada jemaah



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Korupsi Kuota Haji, Jaksa Hadirkan Rizky Fisa Abadi Jadi Saksi di Persidangan, https://www.tribunnews.com/nasional/7883813/sidang-korupsi-kuota-haji-jaksa-hadirkan-rizky-fisa-abadi-jadi-saksi-di-persidangan?page=all&s=paging_new#goog_rewarded.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani


Program: Tribunnews Update
Editor Video: Tegar Melani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Tribunnews/Rahmat Nugraha