allsnsrank
회원가입

Dalang Pembunuhan Suami di Bungo Bantah Beri Rp85 Juta untuk Eksekutor: Fitnah, Mungkin Dia Suka

Tribunnews
구독자 1,570만명
조회수 287회 · 좋아요 2 · 2026-09-30 📊 채널 정보 보기 ▶ 유튜브

지금 보고 있는 영상

Dalang Pembunuhan Suami di Bungo Bantah Beri Rp85 Juta untuk Eksekutor: Fitnah, Mungkin Dia Suka
조회수 287
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi mengungkap dugaan keterlibatan seorang ibu mertua dalam kasus pembunuhan Budi Lestari alias Munyuk (38), warga Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, Jambi.

Ibu mertua korban berinisial J (61) diduga menjanjikan uang sebesar Rp85 juta kepada pria berinisial M alias Mukmin (28), yang disebut berperan sebagai eksekutor dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Eka Putra Yuliesman Koto dalam keterangan pada Selasa (29/9/2026), mengatakan uang itu dijanjikan kepada Mukmin setelah eksekusi selesai dilakukan. Namun, hingga kini, uang tersebut disebut belum diserahkan.

Meski demikian, J membantah tudingan bahwa dirinya terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap menantunya tersebut.

Bantahan serupa disampaikan istri korban, M (34). Ia menyebut keterangan sang eksekutor yakni MU alias Mukmin mengenai janji uang Rp85 juta maupun dugaan hubungan seksual antara dirinya dan eksekutor merupakan informasi yang tidak benar.

Menurut M, Mukmin memiliki perasaan terhadap dirinya dan diduga mengincar harta milik ibunya. Ia menduga hal tersebut menjadi alasan Mukmin melakukan pembunuhan terhadap Budi.

Kasus ini terungkap setelah jasad Budi ditemukan terkubur di sebuah kebun sawit di Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, pada 22 September 2026.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, Budi dilaporkan tidak diketahui keberadaannya selama berbulan-bulan. Keluarga yang berupaya mencari keberadaannya kemudian menemukan gundukan tanah mencurigakan di area perkebunan.

Gundukan tersebut lalu digali hingga kedalaman sekitar satu meter. Warga menemukan bagian tubuh manusia yang kemudian dievakuasi petugas.

Setelah dilakukan identifikasi, jasad tersebut diketahui merupakan Budi Lestari alias Munyuk.

Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan kematian Budi. Mereka terdiri atas istri korban, M (34), ibu mertua korban, J (61), serta Mukmin (28) yang diduga berperan sebagai eksekutor.

Polisi masih mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut, termasuk dugaan perencanaan pembunuhan dan motif di baliknya.

Sementara itu, Mukmin sempat melarikan diri dari wilayah Bungo hingga ke Lampung setelah mengetahui dirinya diburu polisi.

Tim Polres Merangin kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Mukmin akhirnya ditemukan di rumah pamannya di Desa Mekar Mulya, Kabupaten Lampung Selatan, pada 26 September 2026.

Mukmin selanjutnya dibawa ke Polsek Palas untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum dipindahkan ke Polres Merangin. Dalam pemeriksaan tersebut, ia disebut mengakui keterlibatannya dalam perkara itu.

Polisi kemudian mendalami motif serta rangkaian kejadian yang melibatkan ketiga orang tersebut.

Berdasarkan laporan polisi, dugaan motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan rumah tangga. J disebut menceritakan kepada Mukmin mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Budi.

Informasi tersebut diduga menjadi salah satu bagian dari rangkaian yang kemudian mengarah pada rencana pembunuhan terhadap Budi.

Dalam laporan polisi, Mukmin diduga menyerang bagian belakang kepala Budi menggunakan besi pendodos sawit.

Setelah korban meninggal dunia, tubuh Budi diduga diikat menggunakan tali. Jasad korban kemudian diduga dikuburkan di bawah sebuah pondok yang berada di area perkebunan.

Hingga kini, penyidik Polres Merangin masih mendalami seluruh rangkaian perkara tersebut, termasuk peran masing-masing terduga pelaku serta dugaan pemberian imbalan kepada eksekutor.

(Tribun-Video.com/Tribunjambi.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Mertua Janjikan Rp85 Juta agar Eksekutor Renggut Nyawa Pria 38 Tahun di Merangin, https://jambi.tribunnews.com/jambi/1206634/mertua-janjikan-rp85-juta-agar-eksekutor-renggut-nyawa-pria-38-tahun-di-merangin?page=all#goog_rewarded.
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Mareza Sutan AJ

Program: Live Tribunnews Update
Host: Putri Dwi Arrini
Editor Video: Muhammad Subhan Amrulloh
Reporter: FRENGKY WIDARTA