Jokowi Bisa Diperiksa hingga Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo, Ini Analisis LBH Pelita Umat
지금 보고 있는 영상
Jokowi Bisa Diperiksa hingga Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo, Ini Analisis LBH Pelita Umat
조회수 184,029
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM- Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, menyampaikan analisisnya terkait kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya.
Chandra menilai, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sangat mungkin diperiksa, bahkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Chandra, Rabu (4/11), hal itu dapat dilakukan apabila penyidik menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan Jokowi dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan, setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden, Jokowi memiliki kedudukan yang sama dengan warga negara lainnya di hadapan hukum.
Yakni, penyidik kepolisian dapat memanggil dan memeriksanya tanpa harus meminta izin khusus dari lembaga negara.
Chandra menyebut, ada sejumlah hal yang dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk memeriksa Jokowi.
Pertama, apabila dalam pemeriksaan para tersangka muncul keterangan bahwa penyadapan terhadap Prabowo dilakukan atas perintah atau arahan Jokowi.
Kedua, jika penyidik menemukan bukti digital yang menunjukkan bahwa informasi hasil penyadapan tersebut dikirimkan atau dilaporkan kepada Jokowi.
Meski demikian, Chandra mengingatkan, kedekatan hubungan antara Jokowi dan Listyo tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan.
Ia menyebut, jika terbukti bertindak sebagai aktor intelektual di balik penyadapan ilegal tersebut, Jokowi dapat dijerat dengan pasal berlapis.
"Jika terbukti bertindak sebagai aktor intelektual (mastermind) di balik penyadapan ilegal ini, Jokowi dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal penyertaan dalam KUHP," tutur Chandra.
Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti yang sah.
Terkini, Chandra menilai, penanganan perkara tersebut menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Ia pun meminta kepolisian mengusut kasus tersebut secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat. (Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor Video: Titis Tiara
Uploader: Panji Anggoro Putro
TRIBUN-VIDEO.COM- Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, menyampaikan analisisnya terkait kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya.
Chandra menilai, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sangat mungkin diperiksa, bahkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Chandra, Rabu (4/11), hal itu dapat dilakukan apabila penyidik menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan Jokowi dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan, setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden, Jokowi memiliki kedudukan yang sama dengan warga negara lainnya di hadapan hukum.
Yakni, penyidik kepolisian dapat memanggil dan memeriksanya tanpa harus meminta izin khusus dari lembaga negara.
Chandra menyebut, ada sejumlah hal yang dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk memeriksa Jokowi.
Pertama, apabila dalam pemeriksaan para tersangka muncul keterangan bahwa penyadapan terhadap Prabowo dilakukan atas perintah atau arahan Jokowi.
Kedua, jika penyidik menemukan bukti digital yang menunjukkan bahwa informasi hasil penyadapan tersebut dikirimkan atau dilaporkan kepada Jokowi.
Meski demikian, Chandra mengingatkan, kedekatan hubungan antara Jokowi dan Listyo tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan.
Ia menyebut, jika terbukti bertindak sebagai aktor intelektual di balik penyadapan ilegal tersebut, Jokowi dapat dijerat dengan pasal berlapis.
"Jika terbukti bertindak sebagai aktor intelektual (mastermind) di balik penyadapan ilegal ini, Jokowi dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal penyertaan dalam KUHP," tutur Chandra.
Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti yang sah.
Terkini, Chandra menilai, penanganan perkara tersebut menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Ia pun meminta kepolisian mengusut kasus tersebut secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat. (Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor Video: Titis Tiara
Uploader: Panji Anggoro Putro
Tribunnews 다른 영상
Sultan HB X Sayangkan Aksi Penurunan Foto Gibran di DPRD DIY: Selama Wapres Belum Turun, Tak Pantas
조회수 10,169
Yusril Respons Peluang Jokowi Diperiksa terkait Kasus Penyadapan Prabowo, Singgung Barang Bukti
조회수 13,835
Dukung Pemakzulan, Said Didu hingga Roy Suryo Coret-coret Foto Wapres Gibran Pakai Spidol
조회수 6,037
Momen Seskab Teddy Dampingi Prabowo Bertemu Fadli Zon di Istana Hari Ini, Apa yang Dibahas?
조회수 7,250
Perbandingan Aksi di Jogja vs Jakarta, Foto Wapres Gibran Diturunkan hingga Dicoret-coret
조회수 4,162
Menteri Perindustrian Sarmuji Minta Industri Pangan Nasional Kurangi Ketergantungan Bahan Baku Impor
조회수 1,033
Hari-hari Terakhir Listyo Sigit sebelum Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Kunjungi SD hingga Kopdes
조회수 8,267
Habiburokhman Pernah Puji Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa, Kini Minta Usut Tuntas Kasus
조회수 36,807