allsnsrank
회원가입

Ultimatum Subhan Palal: Jika Tidak Pergi dari Istana 60 Hari, Saya akan Minta Gibran Pulang ke Solo

Tribunnews
구독자 1,570만명
조회수 5,026회 · 좋아요 50 · 참여율 0.99% · 2026-11-02 📊 채널 정보 보기 ▶ 유튜브

지금 보고 있는 영상

Ultimatum Subhan Palal: Jika Tidak Pergi dari Istana 60 Hari, Saya akan Minta Gibran Pulang ke Solo
조회수 5,026
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru


TRIBUNNEWS.COM - Advokat senior sekaligus pemilik firma hukum Subhan Palal & Rekan, HM Subhan Palal, memberikan ultimatum kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Agung RI (MA) terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah miliknya yang dipakai saat maju di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Sebagai informasi, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal dalam Perkara Nomor 742 K/TUN/2026 terkait suket penyetaraan pendidikan Gibran.

Subhan sendiri mengajukan kasasi pada Senin (24/8/2026), dan berkasnya terkirim pada Selasa (22/9/2026) dengan nomor penerimaan 3449/PAN.W2.TUN1/HK.02.7/ IX/2026.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat milik Gibran yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum.

MA juga memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Selain itu, tergugat dihukum membayar biaya perkara.

Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya (judex facti) dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10/2026).


#PutusanMA #GibranRakabuming #SubhanPalal #BeritaHukum #SuketIjazah #BeritaTerkini #PemerintahanRI

editor video: Akbar Permana