allsnsrank
회원가입

FULL! Putusan MA Picu Perbedaan Sikap Partai Politik, Gibran Didesak Mundur| SAPA MALAM

KOMPASTV
구독자 2,010만명
조회수 13,257회 · 좋아요 159 · 참여율 1.20% · 2026-10-31 📊 채널 정보 보기 ▶ 유튜브

지금 보고 있는 영상

FULL! Putusan MA Picu Perbedaan Sikap Partai Politik, Gibran Didesak Mundur| SAPA MALAM
조회수 13,257
영상 설명 · 눌러서 펼치기
JAKARTA, KOMPASTV – Direktur Eksekutif lembaga kajian Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai langkah politik melalui DPR untuk menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seharusnya menjadi langkah kedua.

Ray menilai putusan MA yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran batal demi hukum menjadi alasan bagi Gibran untuk mempertimbangkan pengunduran
dirinya.

"Apalagi kira-kira yang membuat Saudara Gibran enggak mau mundur? Apalagi kira-kira yang mau dikejar oleh Saudara Gibran dengan dua putusan Mahkamah Agung ini?" ujar Ray di Sapa Malam KompasTV, Sabtu (31/10/2026).

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan lagi sekadar diskualifikasi atau pemakzulan, melainkan menyangkut pemenuhan persyaratan sejak awal.

Ray juga mempertanyakan dasar moral Gibran untuk tetap menjalankan jabatan wakil presiden jika persyaratan pendidikannya telah dinyatakan tidak ada melalui putusan hukum.

"Jadi saya sebetulnya sebelum kepastian hukum itu adalah kepastian moral. Persyaratan Anda dinyatakan tidak ada. Basis moral Anda lagi menjabat itu apa?" katanya.

Ray menambahkan, apabila Gibran tetap memilih bertahan, partai-partai politik perlu mengambil langkah untuk memastikan kepastian hukum atas putusan MA tersebut.

Sementara itu, Politisi Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai polemik putusan MA telah berkembang dari persoalan hukum menjadi persoalan politik.

Untuk itu hal tersebut membutuhkan pembicaraan di tingkat pimpinan partai politik.

"Saya kira memang urusan ini mendorong lebih cepat kepada proses politik. Ini perlu pembicaraan tingkat tinggi juga di antara pimpinan partai politik, terutama yang ada di DPR," ujar Doli.

Lebih lanjut Sekjen Projo, Freddy Damanik, mengingatkan agar putusan MA ditempatkan sesuai dengan objek perkara yang diperiksa.

"Pembatalan suket atau penyetaraan pendidikan itu hanya berdampak pada aspek administratif dokumen pendidikan. Tidak serta-merta memiliki instrumen hukum untuk membatalkan hasil Pilpres yang telah melalui tahapan pemilu dan penetapan pasangan terpilih," kata Freddy.

Selain itu, Freddy merujuk PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurutnya tidak mewajibkan lulusan luar negeri memiliki surat keterangan penyetaraan pendidikan.

Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Novaltri
#gibran #putusanMA #ijazahgibran

Sahabat KompasTV, yuk gabung Membership dan dapatkan akses ke konten eksklusif! Klik tombol Join di sini: https://bit.ly/JoinMembershipKompasTV

Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Subscribe channel youtube KompasTV serta aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.

Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui:

website www.kompas.tv

Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV

Instagram: https://www.instagram.com/kompastv

X: https://x.com/KompasTV

Thread: https://www.threads.com/@kompastv
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastv.indonesia