Gugatan Ditolak Mentah-Mentah, PN Jaksel Tegaskan Status Tersangka Eks Wamen Imipas Silmy Karim Sah!
지금 보고 있는 영상
Gugatan Ditolak Mentah-Mentah, PN Jaksel Tegaskan Status Tersangka Eks Wamen Imipas Silmy Karim Sah!
조회수 20
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak Praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terkait sah tidaknya upaya paksa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun hal itu diungkapkan Hakim tunggal Yuliana saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Dalam salah satu pertimbangannya, Hakim Yuliana menyatakan tindakan penyitaan di tahap penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap diri Silmy Karim telah berdasarkan surat perintah dan dibuatkan berita acara serta telah diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK.
Selain itu hakim juga mempertimbangkan tindakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus yang menyeret Silmy juga sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu terlihat dari dua alat bukti yang diperoleh KPK dan telah ditunjukan dalam sidang praperadilan yang dimana menunjukan adanya keterkaitan Silmy Karim dalam perkara yang sedang diusut
Terkait hal ini sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka hingga penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu Silmy sampaikan dalam petitum gugatan praperadilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/8/2026).
Dalam poin petitumnya, Silmy melalui kuasa hukumnya Agus Sudjatmoko mengatakan bahwa pihaknya mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 yang diterbitkan KPK.
Sebab menurut dia Sprindik itu dikeluarkan pada hari yang sama dengan Surat Penetapan dirinya sebagai tersangka.
Agus menilai dalam kasus ini kliennya tidak terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dia menuturkan kliennya justru hadir ke KPK untuk memberikan keterangan sesuai arahan dari Menteri Imipas Agus Andrianto.
Selain itu menurut Agus, kedatangan Silmy ke KPK yang terjadi setelah kegiatan OTT tidak bisa dimaknai sebagai bentuk penyerahan diri.
Terlebih kata dia apabila hal itu disebut sebagai bentuk tertangkap tangan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 40 KUHAP.
Atas kondisi itu menurut Agus semestinya pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan normal yang diatur di dalam KUHAP.
Oleh sebabnya dia pun meminta agar Hakim membatalkan surat penetapan tersangka terhadap kliennya karena telah bertentangan dengan asas kepastian hukum dan melanggar prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP Jo Pasal 1 angka 32 KUHAP.
Tak hanya itu dia juga meminta hakim membatalkan surat perintah penyidikan hingga seluruh konsekuensi hukum yang timbul setelahnya mulai dari penetapan tersangka, penahanan hingga penyitaan yang dilakukan KPK.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim, https://www.tribunnews.com/nasional/7889669/breaking-news-hakim-pn-jakarta-selatan-tolak-praperadilan-eks-wamen-imipas-silmy-karim?page=all&s=paging_new.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Editor Video: Tegar Melani
Reporter: Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak Praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terkait sah tidaknya upaya paksa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun hal itu diungkapkan Hakim tunggal Yuliana saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Dalam salah satu pertimbangannya, Hakim Yuliana menyatakan tindakan penyitaan di tahap penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap diri Silmy Karim telah berdasarkan surat perintah dan dibuatkan berita acara serta telah diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK.
Selain itu hakim juga mempertimbangkan tindakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus yang menyeret Silmy juga sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu terlihat dari dua alat bukti yang diperoleh KPK dan telah ditunjukan dalam sidang praperadilan yang dimana menunjukan adanya keterkaitan Silmy Karim dalam perkara yang sedang diusut
Terkait hal ini sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka hingga penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu Silmy sampaikan dalam petitum gugatan praperadilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/8/2026).
Dalam poin petitumnya, Silmy melalui kuasa hukumnya Agus Sudjatmoko mengatakan bahwa pihaknya mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 yang diterbitkan KPK.
Sebab menurut dia Sprindik itu dikeluarkan pada hari yang sama dengan Surat Penetapan dirinya sebagai tersangka.
Agus menilai dalam kasus ini kliennya tidak terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dia menuturkan kliennya justru hadir ke KPK untuk memberikan keterangan sesuai arahan dari Menteri Imipas Agus Andrianto.
Selain itu menurut Agus, kedatangan Silmy ke KPK yang terjadi setelah kegiatan OTT tidak bisa dimaknai sebagai bentuk penyerahan diri.
Terlebih kata dia apabila hal itu disebut sebagai bentuk tertangkap tangan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 40 KUHAP.
Atas kondisi itu menurut Agus semestinya pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan normal yang diatur di dalam KUHAP.
Oleh sebabnya dia pun meminta agar Hakim membatalkan surat penetapan tersangka terhadap kliennya karena telah bertentangan dengan asas kepastian hukum dan melanggar prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP Jo Pasal 1 angka 32 KUHAP.
Tak hanya itu dia juga meminta hakim membatalkan surat perintah penyidikan hingga seluruh konsekuensi hukum yang timbul setelahnya mulai dari penetapan tersangka, penahanan hingga penyitaan yang dilakukan KPK.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim, https://www.tribunnews.com/nasional/7889669/breaking-news-hakim-pn-jakarta-selatan-tolak-praperadilan-eks-wamen-imipas-silmy-karim?page=all&s=paging_new.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Editor Video: Tegar Melani
Reporter: Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Tribunnews 다른 영상
Benarkan Ombudsman Temukan Dugaan Pungli Akses HP Dibanderol Rp250 Juta di Rutan Pondok Bambu?
조회수 8
Benarkah Semua Orang Bisa Dihipnotis? Ini Penjelasan Psikolog
조회수 11
Pidato Jas Merah 1966, Momen Soekarno Bersikeras Tak Mau Bubarkan PKI Usai Tragedi G30S
조회수 44
Relawan perempuan di Teheran dilatih menggunakan senjata dan menghadapi situasi darurat.
조회수 94
Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli Penggunaan Hp Rp250 Juta di Rutan Kelas 1 Pondok Bambu Jaktim
조회수 305
Bandara Iran Nekat Tetap Buka Jalur Internasional meski Ditekan Sanksi Amerika Serikat
조회수 256
🔴LIVE: Basarnas Beri Update Terkini Operasi Sar Evakuasi Korban Kapal Motor Virgo Transport 8
조회수 227
Benarkah Hipnoterapi Bisa Menghapus Memori Buruk? Ini Kata Psikolog
조회수 24