Praperadilan Silmy Karim Kandas, KPK Kebut Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Tipikor
지금 보고 있는 영상
Praperadilan Silmy Karim Kandas, KPK Kebut Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Tipikor
조회수 833
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Lembaga antirasuah menilai putusan tersebut membuktikan seluruh rangkaian penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan putusan pengadilan menguatkan legalitas tindakan penyidik, termasuk upaya paksa penyitaan aset milik tersangka.
"KPK menyampaikan apresiasi tinggi atas putusan hakim yang menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka SK. Hal ini menguatkan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan yang KPK lakukan termasuk upaya paksa penyitaan terhadap aset-aset yang diduga terkait ataupun diduga dibeli bersumber dari uang hasil dugaan tindak pidana korupsi, semuanya secara formil sah dilakukan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Budi menjelaskan KPK kini bersiap menguji aspek materiil perkara ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Saat ini, tim penyidik terus bekerja merampungkan pemberkasan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret nama Silmy Karim.
Lembaga antirasuah memastikan tim penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.
"Tentunya nanti pada aspek materinya akan diuji di dalam persidangan PN Tipikor ya. Kita tunggu proses dan tahapan-tahapannya, saat ini masih di tahap penyidikan dan ditunggu karena penyidik masih melengkapi sedikit lagi ya, akan segera dilakukan pelimpahan tahap II," ujar Budi menambahkan.
Budi berjanji KPK akan langsung menyampaikan pembaruan informasi kepada publik ketika penyidik dan jaksa telah melaksanakan proses pelimpahan tahap II tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Praperadilan Silmy Karim Kandas, KPK Kebut Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Tipikor, https://www.tribunnews.com/nasional/7889783/praperadilan-silmy-karim-kandas-kpk-kebut-pelimpahan-berkas-ke-pengadilan-tipikor.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Program: Tribunnews Update
Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani
Reporter: Ilham Rian Pratama
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Lembaga antirasuah menilai putusan tersebut membuktikan seluruh rangkaian penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan putusan pengadilan menguatkan legalitas tindakan penyidik, termasuk upaya paksa penyitaan aset milik tersangka.
"KPK menyampaikan apresiasi tinggi atas putusan hakim yang menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka SK. Hal ini menguatkan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan yang KPK lakukan termasuk upaya paksa penyitaan terhadap aset-aset yang diduga terkait ataupun diduga dibeli bersumber dari uang hasil dugaan tindak pidana korupsi, semuanya secara formil sah dilakukan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Budi menjelaskan KPK kini bersiap menguji aspek materiil perkara ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Saat ini, tim penyidik terus bekerja merampungkan pemberkasan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret nama Silmy Karim.
Lembaga antirasuah memastikan tim penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.
"Tentunya nanti pada aspek materinya akan diuji di dalam persidangan PN Tipikor ya. Kita tunggu proses dan tahapan-tahapannya, saat ini masih di tahap penyidikan dan ditunggu karena penyidik masih melengkapi sedikit lagi ya, akan segera dilakukan pelimpahan tahap II," ujar Budi menambahkan.
Budi berjanji KPK akan langsung menyampaikan pembaruan informasi kepada publik ketika penyidik dan jaksa telah melaksanakan proses pelimpahan tahap II tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Praperadilan Silmy Karim Kandas, KPK Kebut Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Tipikor, https://www.tribunnews.com/nasional/7889783/praperadilan-silmy-karim-kandas-kpk-kebut-pelimpahan-berkas-ke-pengadilan-tipikor.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Program: Tribunnews Update
Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani
Reporter: Ilham Rian Pratama
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Tribunnews 다른 영상
Kemenhaj Terima 189 Pengaduan Haji dan Umrah, 64 Kasus Dilimpahkan ke Bareskrim
조회수 791
Komisi II DPR Kritik Ombudsman: Bekerja Terlalu Jauh, Sampai Mengurusi Persoalan Teknis di Lapas
조회수 9,266
Kasus Korupsi MBG Rugikan Negara Rp 10 Triliun, Dadan Hindayana Cs Segera Sidang di Pengadilan
조회수 4,174
Sejarah Baru! Leo/Daniel Bawa Pulang Emas Ganda Putra Asian Games 2026 Usai Tumbangkan China
조회수 3,217
Soal Temuan Lapas Cibinong, DPR Beri Pesan ke Ombudsman: Jaga Diri Jangan Sampai Kena Santet
조회수 22,381
Usut TPPU, KPK Geledah Rumah Wali Kota Nonaktif Madiun Maidi, Anak, hingga Camat
조회수 989
Indonesia Hanya Punya 66 Dokter Aritmia, Akses Layanan Paripurna Baru Tersedia di 16 Provinsi
조회수 911
Hakim Pertanyakan Sosok Polisi Komsin Pemegang Uang Titipan Kasus Korupsi Haji
조회수 3,703