allsnsrank
회원가입

Polda Jateng Beber Awal Mula Penggerebekan Pesantren di Sukoharjo, Komnas HAM Minta Trauma Healing

Tribunnews
구독자 1,570만명
조회수 371회 · 좋아요 8 · 2026-11-02 📊 채널 정보 보기 ▶ 유튜브

지금 보고 있는 영상

Polda Jateng Beber Awal Mula Penggerebekan Pesantren di Sukoharjo, Komnas HAM Minta Trauma Healing
조회수 371
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM- Komnas HAM mendesak adanya pemulihan psikologis atau trauma healing bagi 12 santriwati yang diduga mengalami trauma berat pasca-penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) HQ di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Desakan ini disampaikan karena para santriwati dan ustazah diduga mendapat tindakan intimidatif dari jajaran kepolisian saat penggeledahan berlangsung pada Selasa (27/10/2026) dini hari lalu.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan pemulihan psikologis ini ditujukan khusus untuk 12 santriwati, 4 ustazah, serta 2 balita yang ikut terguncang akibat insiden tersebut.

Dalam pelaksanaannya, Komnas HAM merekomendasikan skema pemulihan tersebut dapat digarap dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian PPPA.

Laporan awal Komnas HAM mencatat, penggeledahan di lokasi diangkut puluhan aparat gabungan Polda Jateng, Polres Sukoharjo, dan Brimob sekitar pukul 03.20 WIB.

Sekretaris Ponpes Hamalatul Quran, Diyana Indah Sari, mengungkapkan rasa kepedihannya karena suasana pondok yang semula tenang mendadak mencekam akibat kepanikan massal.

Ia membeberkan bahwa aparat kepolisian melakukan intimidasi di lapangan dengan menodongkan senjata laras panjang ke arah santriwati dan ustazah yang sedang terlelap.

Para santriwati berusia 10-16 tahun dan ustazah tersebut kabarnya dikagetkan oleh aksi pendobrakan pintu pondok, penodongan senjata, hingga penarikan paksa santriwati yang bahkan belum sempat mengenakan jilbab.

Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, lantas diangkut ke Polsek Mojolaban tanpa didampingi oleh pihak wali maupun kuasa hukum.

Atas dasar itulah Komnas HAM menegaskan kembali bahwa 12 santriwati di bawah umur tersebut merupakan anak-anak yang berhak mendapatkan jaminan perlindungan khusus dari negara.

Menanggapi heboh penggeledahan ini, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa aksi penindakan merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran serta perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah pada 12 September 2026 lalu.

Kepolisian sebelumnya telah mengamankan tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026, yang mana penangkapannya sempat diwarnai perlawanan hingga memicu pengerahan personel Brimob.

Dalam perkara pengrusakan tersebut, polisi telah mengantongi dua nama tersangka, dengan rincian satu orang telah ditangkap dan satu lainnya masih berstatus buron.

Adapun penyisiran di lapangan malam itu menyasar dua titik, yakni Ponpes HQ di Mojolaban Sukoharjo dan satu pondok pesantren lain di kawasan Kecamatan Jenawi, Karanganyar.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi sekaligus menyita barang bukti berupa senjata tajam, busur panah, dan anak panah.

Polemik penindakan ini pun ikut menyedot perhatian Komisioner Kompolnas Choirul Anam yang meminta Propam Polri segera memeriksa dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah.

Choirul Anam mengingatkan bahwa kepolisian sebenarnya sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) khusus ketika berhadapan dengan perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan di area pendidikan.

Sementara itu, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan mengonfirmasi bahwa penggeledahan Ponpes HQ sejatinya sudah resmi mengantongi penetapan izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Meski mengklaim sesuai prosedur hukum, Wakapolda menegaskan bahwa setiap aduan, dugaan pelanggaran SOP, maupun keluhan dari masyarakat tetap akan diperiksa secara terbuka melalui mekanisme Propam Polri.

(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Soal Penggeledahan 2 Ponpes di Sukoharjo dan Karanganyar, Wakapolda Jateng: Sudah Berizin Pengadilan, https://solo.tribunnews.com/solo-raya/352743/soal-penggeledahan-2-ponpes-di-sukoharjo-dan-karanganyar-wakapolda-jateng-sudah-berizin-pengadilan.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso

Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Rifqi Khusain, Anggraini Puspasari

#InfoSukoharjo #PoldaJatengBeberAwalMulaPenggerebekanPesantren #Update2026 #KabarJateng #Update2November2026 #KomnasHAMMintaTraumaHealingSantriPesantren #AwalMulaPenggerebekanPesantrenDiSukoharjo #BeritaNasional #InfoHukum #SukoharjoTerkini