allsnsrank
ํšŒ์›๊ฐ€์ž…

๐Ÿ”ดBuntut Kasus Penyadapan Prabowo: Mahfud Desak Pemecatan Listyo Sigit, Suyudi Temui 3 Eks Kapolri

Tribunnews
๊ตฌ๋…์ž 1,570๋งŒ๋ช…
์กฐํšŒ์ˆ˜ 3,632ํšŒ ยท ์ข‹์•„์š” 63 ยท ์ฐธ์—ฌ์œจ 1.73% ยท 2026-11-08 ๐Ÿ“Š ์ฑ„๋„ ์ •๋ณด ๋ณด๊ธฐ โ–ถ ์œ ํŠœ๋ธŒ

์ง€๊ธˆ ๋ณด๊ณ  ์žˆ๋Š” ์˜์ƒ

๐Ÿ”ดBuntut Kasus Penyadapan Prabowo: Mahfud Desak Pemecatan Listyo Sigit, Suyudi Temui 3 Eks Kapolri
์กฐํšŒ์ˆ˜ 3,632
์˜์ƒ ์„ค๋ช… ยท ๋ˆŒ๋Ÿฌ์„œ ํŽผ์น˜๊ธฐ
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendesak agar dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo diusut secara serius.

Mahfud bahkan meminta mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri yang telah menjadi tersangka dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Menurutnya, sanksi administratif terhadap para tersangka dapat dijatuhkan sebelum proses peradilan pidana selesai.

"Pecat Listyo Sigit tidak dengan hormat dan semua yang sudah tersangka itu, karena sudah terbukti melakukan penyadapan. Itu adalah delik formal, tidak perlu dicari mana bukti makarnya; penyadapan itu sendiri sudah bukti," ujar Mahfud, dikutip pada Minggu (8/11).

Mahfud menilai penyadapan ilegal merupakan delik formal sehingga perbuatannya sendiri telah memenuhi unsur pidana tanpa harus membuktikan adanya niat makar.

Ia juga menegaskan bahwa penyadapan terhadap kepala negara merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius.

Lebih lanjut, Mahfud menduga tindakan tersebut berpotensi berkaitan dengan motif yang lebih besar, seperti sabotase hingga upaya makar.

โ€œPenyadapan itu adalah satu pelanggaran hukum yang serius. Bisa digunakan untuk membungkam hak-hak politik rakyat,โ€ ungkapnya.

Ia meminta penyidik tidak hanya mengungkap pelaku dan cara penyadapan dilakukan, tetapi juga menelusuri komunikasi serta rangkaian peristiwa di baliknya.

Mahfud juga mendorong Polri di bawah kepemimpinan baru melakukan pembenahan internal terhadap pihak-pihak yang dinilai mencederai institusi.

Menurut Mahfud, pengusutan harus dilakukan hingga tuntas untuk memastikan ada atau tidaknya tujuan lain yang mengancam keamanan negara.

Jenderal Suyudi Ario Seto menyambangi kediaman sejumlah mantan Kapolri, Jenderal (Purn) Surojo Bimantoro dan Jenderal (Purn) Roesmanhadi, pada Sabtu (7/11/2026).

Kunjungan tersebut berlangsung di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Diketahui, Suyudi mengunjungi kediaman mantan Kapolri Jenderal (Purn) Surojo Bimantoro di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam kunjungan tersebut, Suyudi didampingi sejumlah pejabat dari jajaran Polri.

Keduanya terlihat berfoto bersama dengan pose menyatukan kedua tangan sebagai simbol slogan Polri Bersama Masyarakat.

Selain menemui Bimantoro, Suyudi juga menyambangi kediaman mantan Kapolri ke-14 Jenderal (Purn) Roesmanhadi.

Melalui unggahan di YouTube TV Radio Polri, Suyudi membagikan momen pertemuannya dengan Roesmanhadi yang berlangsung dalam suasana hangat.

Sementara itu, Suyudi juga mengadakan kunjungan silaturahmi ke kediaman Kapolri ke-14, Jenderal Polisi (Purn.) Da'i Bachtiar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Ia menyebut kunjungan tersebut sebagai bentuk silaturahmi sekaligus penghormatan kepada para senior Korps Bhayangkara.

Sebagai informasi, kunjungan Suyudi kepada dua mantan Kapolri itu berlangsung di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kasus tersebut diduga melibatkan mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan Listyo dan tiga petinggi Polri lainnya sebagai tersangka. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud MD Tegas Desak Pecat Eks Kapolri Listyo Sigit Tanpa Hormat, Sebut Skenario Sabotase, https://wartakota.tribunnews.com/nasional/906776/mahfud-md-tegas-desak-pecat-eks-kapolri-listyo-sigit-tanpa-hormat-sebut-skenario-sabotase.
Editor: Budi Sam Law Malau

Program: Hot Topic
Editor Video: Mellinia Pranandari