allsnsrank
ํšŒ์›๊ฐ€์ž…

๐Ÿ”ดIjazah Gibran Digugat, Denny Indrayana Minta Diskualifikasi, Mahfud: MK Tak Bisa Makzulkan Wapres

Tribunnews
๊ตฌ๋…์ž 1,570๋งŒ๋ช…
์กฐํšŒ์ˆ˜ 8,139ํšŒ ยท ์ข‹์•„์š” 15 ยท ์ฐธ์—ฌ์œจ 0.18% ยท 2026-09-23 ๐Ÿ“Š ์ฑ„๋„ ์ •๋ณด ๋ณด๊ธฐ โ–ถ ์œ ํŠœ๋ธŒ

์ง€๊ธˆ ๋ณด๊ณ  ์žˆ๋Š” ์˜์ƒ

๐Ÿ”ดIjazah Gibran Digugat, Denny Indrayana Minta Diskualifikasi, Mahfud: MK Tak Bisa Makzulkan Wapres
์กฐํšŒ์ˆ˜ 8,139
์˜์ƒ ์„ค๋ช… ยท ๋ˆŒ๋Ÿฌ์„œ ํŽผ์น˜๊ธฐ
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan pandangannya terkait Wapres Gibran Rakabuming Raka digugat di Mahkamah Konstitusi.

Mahfud menilai Mahkamah Konstitusi atau MK tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran yang sudah resmi terpilih dan dilantik sebagai wakil presiden.

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui podcast yang tayang di channel Youtubenya pada Senin (21/9).

Dalam keterangannya, Mahfud menjelaskan bahwa MK memiliki empat kewenangan yang diatur dalam konstitusi.

Menurutnya, tidak ada kewenangan MK yang secara khusus memberikan hak untuk membatalkan atau mendiskualifikasi seseorang yang sudah resmi terpilih sebagai wakil presiden.

Mahfud juga menyinggung sengketa hasil Pilpres atau PHPU yang memiliki batas waktu pengajuan dan pemeriksaan.

Karena pasangan Prabowo-Gibran sudah terpilih dan dilantik, menurut Mahfud, mekanisme sengketa hasil Pilpres tersebut sudah lewat waktunya.

Sementara terkait persoalan keabsahan ijazah, Mahfud menyebut perkara tersebut lebih berkaitan dengan keputusan administrasi dan menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Meski demikian, Mahfud mengaku pernah melihat adanya persoalan yang ia sebut sebagai cacat moral konstitusi dalam proses pemilu sebelumnya.

Namun secara hukum positif, ia menegaskan status Prabowo-Gibran telah final setelah putusan MK.

Sebelumnya, pihak pemohon dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi mengklaim menemukan dugaan masalah administratif dan manipulasi.

Hal itu ditemukan dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka.

Dalam permohonannya, Denny Indrayana dan tim meminta MK mendiskualifikasi Gibran apabila nantinya terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan formal sebagai calon wakil presiden.

Di sisi lain, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menilai gugatan tersebut hanyalah isu yang dibuat oleh pihak tertentu.

Kendati begitu, Dudung menegaskan semua pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung supremasi hukum.

(Tribun-Video.com)


Program: Hot Topic
Editor Video: Agilio OktoViasta