Denny Indrayana Sebut Pemakzulan Wapres Gibran Tak Jatuhkan Presiden Prabowo karena Beda Rezim
지금 보고 있는 영상
Denny Indrayana Sebut Pemakzulan Wapres Gibran Tak Jatuhkan Presiden Prabowo karena Beda Rezim
조회수 275
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menegaskan, Presiden Prabowo Subianto tidak otomatis ikut dimakzulkan apabila Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diberhentikan melalui proses pemakzulan.
Menurut Denny, anggapan bahwa Prabowo dan Gibran merupakan satu paket sehingga harus diberhentikan bersamaan merupakan kekeliruan dalam memahami mekanisme ketatanegaraan.
Ia menjelaskan, istilah satu paket hanya berlaku ketika presiden dan wakil presiden masih berstatus sebagai pasangan calon dalam rezim pemilihan umum.
Namun, setelah dilantik pada 20 Oktober 2024, keduanya memasuki rezim pemerintahan dengan pertanggungjawaban masing-masing.
"Karena satu paket itu adalah dalam konteks pasangan calon. Itu dalam rezim pemilu. Ada calon presiden dengan calon wakil presiden disebut pasangan calon. Pasangan calon itu satu paket. Itu di rezim pemilu," kata Denny dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (02/11/2026).
Ia menegaskan, pemberhentian presiden maupun wakil presiden harus didasarkan pada pertanggungjawaban pejabat yang bersangkutan.
"Tetapi begitu masuk rezim pemerintahan, kapan? Setelah pelantikan. Kapan? Setelah 20 Oktober 2024, tidak ada lagi istilah satu paket," imbuhnya.
Denny mencontohkan, apabila Gibran diberhentikan karena terbukti terlibat tindak pidana korupsi, Prabowo tidak serta-merta ikut diberhentikan.
"Contoh sederhana, kalau saudara Gibran Rakabuming Raka diberhentikan karena alasan korupsi, bukan berarti presidennya juga diberhentikan. Contoh sederhananya," ujarnya.
Menurutnya, proses pemakzulan tidak lagi didasarkan pada status keduanya sebagai pasangan calon dalam pemilu.
Ia menilai, argumentasi pemakzulan satu paket justru mencampuradukkan rezim pemilu dengan rezim pemerintahan.
Denny pun menegaskan bahwa tanggung jawab dalam proses pemakzulan melekat pada masing-masing pejabat, bukan sebagai satu pasangan.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Denny Indrayana: Prabowo Tidak Bisa Ikut Dimakzulkan Bersama Gibran, Beda Rezim, https://www.tribunnews.com/nasional/7905756/denny-indrayana-prabowo-tidak-bisa-ikut-dimakzulkan-bersama-gibran-beda-rezim
Program: Tribunnews Update
Host: Anggraheni Widya Witari
Editor Video: titis tiara
Uploader: Winda Rahmawati
Reporter: Mario Christian Sumampow
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menegaskan, Presiden Prabowo Subianto tidak otomatis ikut dimakzulkan apabila Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diberhentikan melalui proses pemakzulan.
Menurut Denny, anggapan bahwa Prabowo dan Gibran merupakan satu paket sehingga harus diberhentikan bersamaan merupakan kekeliruan dalam memahami mekanisme ketatanegaraan.
Ia menjelaskan, istilah satu paket hanya berlaku ketika presiden dan wakil presiden masih berstatus sebagai pasangan calon dalam rezim pemilihan umum.
Namun, setelah dilantik pada 20 Oktober 2024, keduanya memasuki rezim pemerintahan dengan pertanggungjawaban masing-masing.
"Karena satu paket itu adalah dalam konteks pasangan calon. Itu dalam rezim pemilu. Ada calon presiden dengan calon wakil presiden disebut pasangan calon. Pasangan calon itu satu paket. Itu di rezim pemilu," kata Denny dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (02/11/2026).
Ia menegaskan, pemberhentian presiden maupun wakil presiden harus didasarkan pada pertanggungjawaban pejabat yang bersangkutan.
"Tetapi begitu masuk rezim pemerintahan, kapan? Setelah pelantikan. Kapan? Setelah 20 Oktober 2024, tidak ada lagi istilah satu paket," imbuhnya.
Denny mencontohkan, apabila Gibran diberhentikan karena terbukti terlibat tindak pidana korupsi, Prabowo tidak serta-merta ikut diberhentikan.
"Contoh sederhana, kalau saudara Gibran Rakabuming Raka diberhentikan karena alasan korupsi, bukan berarti presidennya juga diberhentikan. Contoh sederhananya," ujarnya.
Menurutnya, proses pemakzulan tidak lagi didasarkan pada status keduanya sebagai pasangan calon dalam pemilu.
Ia menilai, argumentasi pemakzulan satu paket justru mencampuradukkan rezim pemilu dengan rezim pemerintahan.
Denny pun menegaskan bahwa tanggung jawab dalam proses pemakzulan melekat pada masing-masing pejabat, bukan sebagai satu pasangan.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Denny Indrayana: Prabowo Tidak Bisa Ikut Dimakzulkan Bersama Gibran, Beda Rezim, https://www.tribunnews.com/nasional/7905756/denny-indrayana-prabowo-tidak-bisa-ikut-dimakzulkan-bersama-gibran-beda-rezim
Program: Tribunnews Update
Host: Anggraheni Widya Witari
Editor Video: titis tiara
Uploader: Winda Rahmawati
Reporter: Mario Christian Sumampow
Tribunnews 다른 영상
Mengapa Pemerintah Tak Khawatir meski Inflasi Oktober Capai 3,23 Persen?
조회수 12
Viral Aksi Warga Bantu Warga, UMKM yang Mundur dari RANS Carnival Kini Banjir Orderan
조회수 507
Perbandingan Video RANS Carnival Unggahan Raffi Ahmad vs Warganet 1 November, Suasananya Kontras
조회수 2,625
Bagaimana Nasib AKBP Andhika dan 3 Personel usai Dicopot Buntut Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo?
조회수 3,773
Dokter Jaga Puskesmas Bantarujeg Minta Maaf, Sebut Ada Kesalahpahaman: Tak Niat Menolak Pasien
조회수 616
Viral Ucapan Adik Prabowo Dipelintir Sebut Tukang Pijat hingga Cukur Bakal Dipungut Pajak demi MBG
조회수 791
Mundur dari Polri, AKBP Netty Rosdiana Dukung Mahasiswi Ikut Demo hingga Serukan Boikot Raffi Ahmad
조회수 4,016
Viral Bus Pariwisata Diduga Angkut Penonton RANS Carnival, Warga Boyolali Akui Dibayar Rp 100 Ribu
조회수 1,937