allsnsrank
회원가입

Reaksi Ganjar Pranowo soal Dicurangi Buntut Putusan MA Nyatakan Suket Wapres Gibran Tidak Sah

Tribunnews
구독자 1,570만명
조회수 3,036회 · 좋아요 19 · 참여율 0.63% · 2026-11-02 📊 채널 정보 보기 ▶ 유튜브

지금 보고 있는 영상

Reaksi Ganjar Pranowo soal Dicurangi Buntut Putusan MA Nyatakan Suket Wapres Gibran Tidak Sah
조회수 3,036
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus mantan calon presiden pada Pilpres 2024, Ganjar Pranowo, merespons santai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan atau suket penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ganjar mengaku tugasnya sebagai calon presiden pada Pilpres 2024 telah selesai.

Hal itu disampaikan Ganjar saat dimintai tanggapan terkait putusan MA tersebut pada Minggu (1/11/2026).

"Tugas saya sebagai calon sudah selesai," ujar Ganjar kepada Kompas.com.

Ketika disinggung soal dirinya merasa dicurangi karena lawannya dalam Pilpres 2024 ternyata tidak memiliki ijazah setara SMA, Ganjar memilih tidak memberikan jawaban secara gamblang.

Ia justru menyebut persoalan tersebut telah dijelaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA.

"Semua telah dijelaskan dalam putusan MK dan MA terkait hal itu," imbuhnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran yang digunakan untuk pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Putusan tersebut tercantum dalam perkara kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026).

Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Penggugat, Subhan, mengaku telah menerima kabar mengenai putusan tersebut pada Jumat (30/10/2026).


Dalam petitum atau tuntutan gugatannya, Subhan meminta agar surat keterangan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Subhan juga meminta agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan:

Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Keempat, menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara. (Tribun-Video.com)

https://nasional.kompas.com/read/2026/11/01/11460791/respons-ganjar-usai-suket-ijazah-sma-wapres-gibran-dibatalkan-ma.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MA Bakal Jelaskan Putusan Kasasi Soal Suket Ijazah SMA Gibran dalam Jumpa Pers Senin Besok,

https://www.tribunnews.com/nasional/7905355/ma-bakal-jelaskan-putusan-kasasi-soal-suket-ijazah-sma-gibran-dalam-jumpa-pers-senin-besok


Program: Tribunnews Update
Host: Nila Irda
Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani
Uploader: Erwin Joko Prasetyo