Tegaskan Gugatan Ijazah Wapres Gibran Berbau Pemakzulan, KPU Beri Peringatan Batas Wewenang MK
지금 보고 있는 영상
Tegaskan Gugatan Ijazah Wapres Gibran Berbau Pemakzulan, KPU Beri Peringatan Batas Wewenang MK
조회수 6,241
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menilai gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka masuk dalam kategori permohonan pemakzulan.
Penilaian tersebut disampaikan KPU dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/9/2026).
KPU berpendapat kewenangan MK dalam perkara PHPU berkaitan dengan perselisihan hasil perolehan suara, bukan menilai kembali keabsahan pencalonan yang telah berujung pada penetapan dan pelantikan.
Menurut KPU, jika Presiden dan Wakil Presiden telah ditetapkan dan dilantik, konstitusi telah mengatur mekanisme tersendiri untuk pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
KPU juga menyebut proses pemakzulan harus diawali dengan usulan dari DPR, bukan melalui gugatan PHPU yang diajukan perorangan.
Selain mempersoalkan kewenangan MK, KPU turut membantah anggapan bahwa dokumen syarat pendidikan Gibran bermasalah.
KPU menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah luar negeri yang digunakan Gibran sah dan memiliki kesetaraan dengan ijazah atau STTB tingkat SLTA di Indonesia.
KPU juga menyebut dokumen tersebut telah diterima dan diverifikasi sebagai bagian dari persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
(Tribun-Video.com)
Program: Live Tribunnews Update
Host: Rima Anggi Pratiwi
Editor Video: Ahmad Shalsa Malkhaponda
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menilai gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka masuk dalam kategori permohonan pemakzulan.
Penilaian tersebut disampaikan KPU dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/9/2026).
KPU berpendapat kewenangan MK dalam perkara PHPU berkaitan dengan perselisihan hasil perolehan suara, bukan menilai kembali keabsahan pencalonan yang telah berujung pada penetapan dan pelantikan.
Menurut KPU, jika Presiden dan Wakil Presiden telah ditetapkan dan dilantik, konstitusi telah mengatur mekanisme tersendiri untuk pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
KPU juga menyebut proses pemakzulan harus diawali dengan usulan dari DPR, bukan melalui gugatan PHPU yang diajukan perorangan.
Selain mempersoalkan kewenangan MK, KPU turut membantah anggapan bahwa dokumen syarat pendidikan Gibran bermasalah.
KPU menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah luar negeri yang digunakan Gibran sah dan memiliki kesetaraan dengan ijazah atau STTB tingkat SLTA di Indonesia.
KPU juga menyebut dokumen tersebut telah diterima dan diverifikasi sebagai bagian dari persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
(Tribun-Video.com)
Program: Live Tribunnews Update
Host: Rima Anggi Pratiwi
Editor Video: Ahmad Shalsa Malkhaponda
Tribunnews 다른 영상
🔴BEAUTY HEALTH: Mengenal The Skinbars, Saat Kecantikan Bertemu Konsep Healthy Aging
Denny Indrayana: Kebenaran Sudah Terungkap, Tak Ada Bukti Ijazah SMA Gibran, Hanya Surat Keterangan
조회수 8,095
"Biar Kami Mati Duluan", Kata Guru SMKN 1 Tambusai Cicipi Menu MBG sebelum Dibagi ke Murid
조회수 6,080
Tragedi Siswa di Lampung Tewas Tersedak Biji Kelengkeng, Kepala Kampung Desak BGN Evaluasi MBG
조회수 2,386
Prabowo Dihujat di Medsos, Sudaryono: Itu Bukan Orang tapi Akun Robot yang Dikendalikan Koruptor
조회수 5,737
Sebut Gugatan Ijazah Gibran Berbau Pemakzulan, KPU Beri Peringatan Batas Wewenang MK
조회수 1,109
BGN Bantah Minta Guru Endus MBG sebelum Dibagikan ke Siswa, Ungkap 2 Hal Penting Ini
조회수 2,817
Prabowo Bentuk Tim Khusus Matangkan Program Pendidikan Negeri Gratis, Hitung Kebutuhan Anggaran
조회수 902