allsnsrank
회원가입

Buruh Inginkan Batas Maksimal PKWT Hanya Sampai Lima Tahun dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Tribunnews
구독자 1,560만명
조회수 38회 · 2026-08-30 📊 채널 정보 보기 ▶ 유튜브

지금 보고 있는 영상

Buruh Inginkan Batas Maksimal PKWT Hanya Sampai Lima Tahun dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
조회수 38
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti 10 persoalan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan persoalan tersebut mencakup upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, outsourcing, pekerja kontrak, tenaga kerja asing (TKA), waktu kerja hingga jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

“RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus disahkan pada Oktober 2026 dan harus diupayakan sekeras-kerasnya. Tetapi jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh,” kata Iqbal dalam konferensi pers daring, Sabtu (29/08/2026).

Untuk upah, buruh meminta jaminan upah layak dan menolak kebijakan yang mengarah pada upah murah. PHK juga harus dipersulit dan menjadi jalan terakhir.

Untuk pesangon, buruh menolak pembayaran 0,5 kali ketentuan dan meminta minimal satu kali ketentuan serta tidak dicicil.

Sementara outsourcing diminta dihapus atau dibatasi ketat. KSP-PB mengusulkan hanya empat pekerjaan penunjang yang boleh dialihdayakan, yakni pengemudi, keamanan, kebersihan, dan katering.

Buruh juga meminta PKWT dibatasi maksimal lima tahun. Untuk TKA, penggunaannya harus dibatasi pada pekerjaan terampil dengan masa kerja maksimal tiga tahun serta kewajiban transfer pengetahuan kepada pekerja Indonesia.

Kemudian, prinsip 40 jam kerja per minggu harus dipertahankan. Pekerjaan di luar batas tersebut dihitung sebagai lembur.

Untuk JKP, Said meminta cakupannya diperluas, termasuk bagi pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut juga didorong berkembang menjadi skema asuransi pengangguran yang lebih kuat.

Terakhir, buruh meminta pekerja kontrak dan outsourcing mendapat kompensasi yang berfungsi seperti pesangon. Usulannya, satu tahun masa kerja dihitung satu bulan upah, dengan manfaat hingga sembilan bulan upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih.

Said menegaskan 10 persoalan tersebut harus diperhatikan dalam pembahasan RUU agar tenggat pengesahan Oktober 2026 tidak mengorbankan perlindungan pekerja.

“Kalau itu terjadi, kami pasti menolak sebagaimana kami menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja,” tegasnya.

Editor: Lendy Ramadhan
Link Berita: https://www.tribunnews.com/nasional/7875226/dari-upah-hingga-tenaga-kerja-asing-ini-10-sorotan-buruh-terkait-ruu-ketenagakerjaan