Buruh Inginkan Batas Maksimal PKWT Hanya Sampai Lima Tahun dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
지금 보고 있는 영상
Buruh Inginkan Batas Maksimal PKWT Hanya Sampai Lima Tahun dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
조회수 38
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti 10 persoalan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan persoalan tersebut mencakup upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, outsourcing, pekerja kontrak, tenaga kerja asing (TKA), waktu kerja hingga jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
“RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus disahkan pada Oktober 2026 dan harus diupayakan sekeras-kerasnya. Tetapi jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh,” kata Iqbal dalam konferensi pers daring, Sabtu (29/08/2026).
Untuk upah, buruh meminta jaminan upah layak dan menolak kebijakan yang mengarah pada upah murah. PHK juga harus dipersulit dan menjadi jalan terakhir.
Untuk pesangon, buruh menolak pembayaran 0,5 kali ketentuan dan meminta minimal satu kali ketentuan serta tidak dicicil.
Sementara outsourcing diminta dihapus atau dibatasi ketat. KSP-PB mengusulkan hanya empat pekerjaan penunjang yang boleh dialihdayakan, yakni pengemudi, keamanan, kebersihan, dan katering.
Buruh juga meminta PKWT dibatasi maksimal lima tahun. Untuk TKA, penggunaannya harus dibatasi pada pekerjaan terampil dengan masa kerja maksimal tiga tahun serta kewajiban transfer pengetahuan kepada pekerja Indonesia.
Kemudian, prinsip 40 jam kerja per minggu harus dipertahankan. Pekerjaan di luar batas tersebut dihitung sebagai lembur.
Untuk JKP, Said meminta cakupannya diperluas, termasuk bagi pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut juga didorong berkembang menjadi skema asuransi pengangguran yang lebih kuat.
Terakhir, buruh meminta pekerja kontrak dan outsourcing mendapat kompensasi yang berfungsi seperti pesangon. Usulannya, satu tahun masa kerja dihitung satu bulan upah, dengan manfaat hingga sembilan bulan upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih.
Said menegaskan 10 persoalan tersebut harus diperhatikan dalam pembahasan RUU agar tenggat pengesahan Oktober 2026 tidak mengorbankan perlindungan pekerja.
“Kalau itu terjadi, kami pasti menolak sebagaimana kami menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja,” tegasnya.
Editor: Lendy Ramadhan
Link Berita: https://www.tribunnews.com/nasional/7875226/dari-upah-hingga-tenaga-kerja-asing-ini-10-sorotan-buruh-terkait-ruu-ketenagakerjaan
TRIBUN-VIDEO.COM - Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti 10 persoalan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan persoalan tersebut mencakup upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, outsourcing, pekerja kontrak, tenaga kerja asing (TKA), waktu kerja hingga jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
“RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus disahkan pada Oktober 2026 dan harus diupayakan sekeras-kerasnya. Tetapi jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh,” kata Iqbal dalam konferensi pers daring, Sabtu (29/08/2026).
Untuk upah, buruh meminta jaminan upah layak dan menolak kebijakan yang mengarah pada upah murah. PHK juga harus dipersulit dan menjadi jalan terakhir.
Untuk pesangon, buruh menolak pembayaran 0,5 kali ketentuan dan meminta minimal satu kali ketentuan serta tidak dicicil.
Sementara outsourcing diminta dihapus atau dibatasi ketat. KSP-PB mengusulkan hanya empat pekerjaan penunjang yang boleh dialihdayakan, yakni pengemudi, keamanan, kebersihan, dan katering.
Buruh juga meminta PKWT dibatasi maksimal lima tahun. Untuk TKA, penggunaannya harus dibatasi pada pekerjaan terampil dengan masa kerja maksimal tiga tahun serta kewajiban transfer pengetahuan kepada pekerja Indonesia.
Kemudian, prinsip 40 jam kerja per minggu harus dipertahankan. Pekerjaan di luar batas tersebut dihitung sebagai lembur.
Untuk JKP, Said meminta cakupannya diperluas, termasuk bagi pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut juga didorong berkembang menjadi skema asuransi pengangguran yang lebih kuat.
Terakhir, buruh meminta pekerja kontrak dan outsourcing mendapat kompensasi yang berfungsi seperti pesangon. Usulannya, satu tahun masa kerja dihitung satu bulan upah, dengan manfaat hingga sembilan bulan upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih.
Said menegaskan 10 persoalan tersebut harus diperhatikan dalam pembahasan RUU agar tenggat pengesahan Oktober 2026 tidak mengorbankan perlindungan pekerja.
“Kalau itu terjadi, kami pasti menolak sebagaimana kami menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja,” tegasnya.
Editor: Lendy Ramadhan
Link Berita: https://www.tribunnews.com/nasional/7875226/dari-upah-hingga-tenaga-kerja-asing-ini-10-sorotan-buruh-terkait-ruu-ketenagakerjaan
Tribunnews 다른 영상
Edukasi Hubungan Intim: Sebab Hubungan Seksual Tidak Dapat Dijadwalkan
조회수 16
Pezeshkian Ungkap Kesepahaman Baru dengan Oman soal Selat Hormuz, Peringatkan Risiko Salah Langkah
조회수 32
Khamenei Keluarkan Seruan Keras! Iran Harus Kurangi Ketergantungan pada Dolar
조회수 33
Posisi Bercinta Pasangan: Penyebab Pria Ejakulasi terlalu Cepat dan Singkat
조회수 135
400 Kapal Terjebak! 6 000 Pelaut Terdampar di Teluk akibat Perang Timur Tengah
조회수 84
Kunci Orgasme Wanita: Posisi dan Titik Rangsang yang Wajib Pria Tahu
조회수 143
Kepala BGN Murka, Bongkar Modus Penipuan: Oknum Catut Namanya, Minta Uang untuk Buka Dapur MBG
조회수 226
PDIP Desak Pelaku Kematian Bambang Pascademo Ditangkap, Ormas yang Terlibat Kekerasan Dibubarkan
조회수 802