Sidang Ijazah Gibran, Maruarar: Jika Syarat Pendidikan Tak Terpenuhi, Bisa Didiskualifikasi | ROSI
지금 보고 있는 영상
Sidang Ijazah Gibran, Maruarar: Jika Syarat Pendidikan Tak Terpenuhi, Bisa Didiskualifikasi | ROSI
조회수 1,795
영상 설명 · 눌러서 펼치기
KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi 2003-2008, Maruarar Siahaan menilai syarat pendidikan dalam pencalonan harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Maruarar menyebut, jika seseorang disebut memiliki pendidikan tinggi tetapi tidak dapat membuktikan pemenuhan jenjang pendidikan sebelumnya, hal tersebut dapat menjadi persoalan.
Hal itu disampaikan Maruarar saat menanggapi pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai syarat pendidikan dalam pencalonan.
Maruarar menyebut, apabila syarat pendidikan yang ditentukan adalah minimal SMA atau SLTA, maka jenjang tersebut harus dipenuhi.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan etika dalam pendidikan, khususnya mengenai kejujuran dalam memenuhi persyaratan.
Maruarar kemudian menyinggung kasus Bupati Pesawaran yang disebut memiliki gelar S1 dan S2, tetapi bermasalah pada dokumen pendidikan SMA atau SLTA hingga berujung pada diskualifikasi.
Menurut Maruarar, apabila seseorang disebut langsung meloncat ke jenjang pendidikan tinggi tanpa memenuhi pendidikan SMA atau yang setara, maka hal tersebut menjadi persoalan yang harus dijelaskan.
Maruarar menegaskan, berdasarkan pemahamannya, sistem pendidikan di Indonesia tidak memungkinkan seseorang langsung masuk perguruan tinggi tanpa memenuhi jenjang pendidikan sebelumnya.
Namun, Maruarar juga membuka kemungkinan adanya dokumen pendukung dalam konteks kesetaraan pendidikan, termasuk kesetaraan SLTA.
Ketika ditanya apakah kasus Bupati Pesawaran dapat dibandingkan secara langsung dengan persoalan pendidikan Gibran, Maruarar menjawab keduanya dapat dibandingkan dalam konteks pemenuhan persyaratan pemilihan.
Saat ditanya apakah apabila persoalan tersebut terbukti, konsekuensinya dapat berupa diskualifikasi, ia menyebut secara teoritik hal tersebut memungkinkan. Namun, keputusan tetap bergantung pada kesepakatan para Hakim Konstitusi.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/4GGmsX6m9Qk
Baca Juga Aturan Baru di Pilpres 2024, Maruarar SIahaan Singgung Potensi Memihak Paslon | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/693764/aturan-baru-di-pilpres-2024-maruarar-siahaan-singgung-potensi-memihak-paslon-rosi
#gibran #ijazah #wapresgibran
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/693765/sidang-ijazah-gibran-maruarar-jika-syarat-pendidikan-tak-terpenuhi-bisa-didiskualifikasi-rosi
Maruarar menyebut, jika seseorang disebut memiliki pendidikan tinggi tetapi tidak dapat membuktikan pemenuhan jenjang pendidikan sebelumnya, hal tersebut dapat menjadi persoalan.
Hal itu disampaikan Maruarar saat menanggapi pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai syarat pendidikan dalam pencalonan.
Maruarar menyebut, apabila syarat pendidikan yang ditentukan adalah minimal SMA atau SLTA, maka jenjang tersebut harus dipenuhi.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan etika dalam pendidikan, khususnya mengenai kejujuran dalam memenuhi persyaratan.
Maruarar kemudian menyinggung kasus Bupati Pesawaran yang disebut memiliki gelar S1 dan S2, tetapi bermasalah pada dokumen pendidikan SMA atau SLTA hingga berujung pada diskualifikasi.
Menurut Maruarar, apabila seseorang disebut langsung meloncat ke jenjang pendidikan tinggi tanpa memenuhi pendidikan SMA atau yang setara, maka hal tersebut menjadi persoalan yang harus dijelaskan.
Maruarar menegaskan, berdasarkan pemahamannya, sistem pendidikan di Indonesia tidak memungkinkan seseorang langsung masuk perguruan tinggi tanpa memenuhi jenjang pendidikan sebelumnya.
Namun, Maruarar juga membuka kemungkinan adanya dokumen pendukung dalam konteks kesetaraan pendidikan, termasuk kesetaraan SLTA.
Ketika ditanya apakah kasus Bupati Pesawaran dapat dibandingkan secara langsung dengan persoalan pendidikan Gibran, Maruarar menjawab keduanya dapat dibandingkan dalam konteks pemenuhan persyaratan pemilihan.
Saat ditanya apakah apabila persoalan tersebut terbukti, konsekuensinya dapat berupa diskualifikasi, ia menyebut secara teoritik hal tersebut memungkinkan. Namun, keputusan tetap bergantung pada kesepakatan para Hakim Konstitusi.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/4GGmsX6m9Qk
Baca Juga Aturan Baru di Pilpres 2024, Maruarar SIahaan Singgung Potensi Memihak Paslon | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/693764/aturan-baru-di-pilpres-2024-maruarar-siahaan-singgung-potensi-memihak-paslon-rosi
#gibran #ijazah #wapresgibran
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/693765/sidang-ijazah-gibran-maruarar-jika-syarat-pendidikan-tak-terpenuhi-bisa-didiskualifikasi-rosi
KOMPASTV 다른 영상
Sidang Ijazah Gibran, Aturan Pendidikan Paslon Dipersoalkan, Mengapa? | ROSI #shorts
조회수 761
Sidang Kasus Ijazah Gibran, Maruarar Siahaan: MK Harus Bisa Adili Perkara dan Kawal Konstitusi |ROSi
조회수 2,750
Aturan Baru di Pilpres 2024, Maruarar SIahaan Singgung Potensi Memihak Paslon | ROSI
조회수 1,688
Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit | KOMPAS MALAM
조회수 18,862
Canda Hakim Saldi ke Mantan Ketua KPU: Pak Hasyim Paling Populer Malam Ini
조회수 1,378
Maruarar Siahaan soal Sidang Kasus Ijazah Gibran: Politik dan Hukum Harus Tunduk Konstitusi | ROSI
조회수 1,988
Jawab Pertanyaan Hakim soal PKPU, Eks Ketua KPU Hasyim: Tidak Ada Intervensi
조회수 595
Momen Hakim Tegur Ahli Gibran Sebut Sidang MK Ilegal
조회수 3,512