allsnsrank
회원가입

DJP Klarifikasi Pernyataan Hashim Adik Prabowo soal Pajak Digital, Transfer Uang Tak Kena PPN

Tribunnews
구독자 1,570만명
조회수 1,082회 · 좋아요 3 · 참여율 0.28% · 2026-11-02 📊 채널 정보 보기 ▶ 유튜브

지금 보고 있는 영상

DJP Klarifikasi Pernyataan Hashim Adik Prabowo soal Pajak Digital, Transfer Uang Tak Kena PPN
조회수 1,082
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan informasi mengenai penerapan sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dijadwalkan berlaku mulai 9 November 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan sistem tersebut bernama Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Ia menegaskan, kebijakan ini bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.

"Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri," ujar Inge, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, SPP-TDLN bertujuan menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam dan luar negeri.

Inge menjelaskan, tidak semua transaksi luar negeri otomatis dikenakan PPN karena pemungutan hanya berlaku untuk transaksi digital yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Ia juga memastikan transfer dana personal dan remitansi atau pengiriman uang ke luar negeri tidak otomatis dikenakan PPN melalui sistem tersebut.

Selain itu, DJP memastikan SPP-TDLN tidak akan menyebabkan pemungutan pajak berganda.

Jika PPN atas transaksi digital sudah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan rencana pemerintah menerapkan kebijakan pajak digital mulai 9 November 2026.

Adik Presiden Prabowo Subianto itu menyebut perbankan, perusahaan teknologi finansial atau fintech, hingga platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan dilibatkan dalam pemungutan serta penyetoran pajak.

"Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim saat Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul,
DJP Klarifikasi Pernyataan Hashim soal Pajak Digital yang Berlaku 9 November
https://money.kompas.com/read/2026/11/02/135019226/djp-klarifikasi-pernyataan-hashim-soal-pajak-digital-yang-berlaku-9-november?source=terpopuler.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Pernyataan Hashim Djojohadikusumo soal Pajak Digital 9 November, DJP Sebut Ini Bukan Pajak Baru, https://pekanbaru.tribunnews.com/news/1120089/pernyataan-hashim-djojohadikusumo-soal-pajak-digital-9-november-djp-sebut-ini-bukan-pajak-baru.
Editor: Hendri Gusmulyadi

Program: Tribunnews Update
Host: Agung Tri Laksono
Editor Video: dharma aji yudhaningrat
Uploader: Tri Hantoro