57 Perusahaan Terlibat Karhutla, ATR/BPN: Bayar Rp1 Miliar per Hektare atau Lepas HGU
지금 보고 있는 영상
57 Perusahaan Terlibat Karhutla, ATR/BPN: Bayar Rp1 Miliar per Hektare atau Lepas HGU
조회수 68
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Baca Selengkapnya di https://video.tribunnews.com/view/966531/57-perusahaan-terlibat-karhutla-atrbpn-bayar-rp1-miliar-per-hektare-atau-lepas-hgu
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian ATR/BPN memberikan menyiapkan sejumlah sanksi administratif ke 57 perusahaan terlibat karhutla seluas 34.636 hektare.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR BPN Heri Mulianto saat konferensi pers pada Selasa (29/9).
Ia mengatakan pemerintah akan mencabut dan melepaskan hak guna usaha (HGU) ke perusahaan terlibat karhutla.
Selain itu, ATR/BPN juga akan memberikan sanski yakni pemegang HGBU diwajibkan mebmayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar per hektar lahan yang terbakar.
“Apabila ini tidak terpenuhi maka di dalam Pasal 34 pemerintah dapat mencabut, melepaskan hak guna usahanya sebelum jangka waktunya berakhir,” tegas Heri, dalam jumpa pers serupa.
“Apabila lebih besar daripada 50 persen dari area konsesi maka ada dua treatment-nya. Yang pertama pengusaha tersebut wajib membayar ganti kerugian sebesar Rp 1 miliar per hektar dari lahan yang terbakar atau melepaskan seluruh hak guna usahanya,” tegas dia.
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Maria Nanda Ayu Saputri
Reporter: Gita Irawan
Editor Video: dharma aji yudhaningrat
Uploader: Panji Anggoro Putro
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian ATR/BPN memberikan menyiapkan sejumlah sanksi administratif ke 57 perusahaan terlibat karhutla seluas 34.636 hektare.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR BPN Heri Mulianto saat konferensi pers pada Selasa (29/9).
Ia mengatakan pemerintah akan mencabut dan melepaskan hak guna usaha (HGU) ke perusahaan terlibat karhutla.
Selain itu, ATR/BPN juga akan memberikan sanski yakni pemegang HGBU diwajibkan mebmayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar per hektar lahan yang terbakar.
“Apabila ini tidak terpenuhi maka di dalam Pasal 34 pemerintah dapat mencabut, melepaskan hak guna usahanya sebelum jangka waktunya berakhir,” tegas Heri, dalam jumpa pers serupa.
“Apabila lebih besar daripada 50 persen dari area konsesi maka ada dua treatment-nya. Yang pertama pengusaha tersebut wajib membayar ganti kerugian sebesar Rp 1 miliar per hektar dari lahan yang terbakar atau melepaskan seluruh hak guna usahanya,” tegas dia.
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Maria Nanda Ayu Saputri
Reporter: Gita Irawan
Editor Video: dharma aji yudhaningrat
Uploader: Panji Anggoro Putro
Tribunnews 다른 영상
Mencicipi Soto Medan Kuah Gurih Segar dengan Tambahan Sambal Jeruk yang Sangat Mantap
조회수 102
Menu Modern di Polem Kuphi Juga Ramah Pelajar dan Terjangkau bagi para Pekerja Setiap Hari
조회수 145
Skenario Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Guntur Romli PDIP: Bola Pemakzulan Berpindah ke DPR
조회수 1,151
Kang Dedi Desak Sekolah Tindak Tegas Pelaku Bullying di Tasikmalaya, Terancam Sanksi & Dikeluarkan
조회수 152
Butter Scotch Jadi Menu Unik di Polem Kuphi dengan Harga Ramah untuk Pelajar serta Pekerja
조회수 166
Prabowo Atasi Overkapasitas Lapas, Minta Anak Buah Dorong Kebijakan Rehabilitasi Pengguna Narkotika
조회수 99
WNI Tewas Dihantam Drone Ukraina saat Gabung Tentara Bayaran Rusia, Jenazah Belum Bisa Dievakuasi
조회수 1,138
Aria Bima Kaget Ombudsman Ditolak Masuk Lapas Cibinong, Singgung Tak Hormati Negara & Tidak Layak
조회수 1,118