Pakai Data KTP Warga, Pria Sidoarjo Jalankan Bisnis Ilegal Akun WA & Telegram untuk Judol di Kamboja
지금 보고 있는 영상
Pakai Data KTP Warga, Pria Sidoarjo Jalankan Bisnis Ilegal Akun WA & Telegram untuk Judol di Kamboja
조회수 247
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Bermodal kemampuan merancang perangkat lunak secara otodidak, seorang pria asal Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diduga membangun bisnis ilegal jual beli akun WhatsApp (WA) dan Telegram.
Tak berhenti di situ, puluhan ribu akun yang dibuat menggunakan data kependudukan orang lain tersebut juga dimanfaatkan untuk mendukung promosi judi online jaringan internasional asal Kamboja.
Praktik kejahatan siber yang diduga dijalankan sejak 2023 hingga 2026 itu akhirnya terbongkar setelah Tim Siber Polda Jawa Timur menangkap tersangka berinisial DS di wilayah Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta selama menjalankan bisnis tersebut.
Wakil Direktur Ditressiber Polda Jatim AKBP Daniel Somanosa Marunduri mengatakan, kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi data elektronik dan promosi perjudian online.
"Ini kasus dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi data elektronik dan promosi perjudian online di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Tersangka berinisial DS ditangkap di wilayah Krian, Sidoarjo," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (30/10/2026).
Dalam menjalankan aksinya, DS diduga terlebih dahulu membeli kartu perdana yang sudah teregistrasi menggunakan data identitas milik orang lain tanpa hak.
Kartu SIM tersebut kemudian diaktifkan untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram secara massal.
Setelah berhasil diverifikasi, akun-akun itu ditawarkan melalui aplikasi Telegram dengan harga bervariasi.
Untuk satu akun WhatsApp, tersangka memasang harga antara Rp500 hingga Rp5.000.
Sementara akun Telegram dijual dengan kisaran Rp1.000 sampai Rp3.000 per akun.
"Modus tersangka yaitu membeli kartu perdana kondisi teregistrasi, kemudian didaftarkan menjadi akun WhatsApp dan Telegram. Lalu akun-akun tersebut dijual ke sebuah akun Telegram dengan harga bervariasi," ungkap Daniel.
Dalam salah satu transaksi yang ditemukan penyidik, DS tercatat menjual sedikitnya 647 akun WhatsApp personal kepada pemegang dua username Telegram tertentu. Harga yang ditawarkan sekitar Rp 500 per akun.
Selain untuk memperoleh keuntungan dari penjualan akun, uang hasil aktivitas tersebut juga digunakan untuk membeli akun di sejumlah platform, termasuk Shopee dan Telegram, guna mendukung kegiatan operasionalnya.
Dari bisnis jual beli akun yang diduga menggunakan data identitas ilegal tersebut, tersangka diperkirakan mengantongi keuntungan sekitar Rp 100 juta selama tiga tahun.
"Keuntungan yang diperoleh tersangka selama menjalankan aksinya sejak tahun 2023 hingga 2026 mencapai sekitar Rp100 juta," kata Daniel.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS Bermodal Data KTP Curian, Warga Sidoarjo Jual Akun WA dan Telegram, https://surabaya.tribunnews.com/surabaya-metro/1953324/breaking-news-bermodal-data-ktp-curian-warga-sidoarjo-jual-akun-wa-dan-telegram?page=all#goog_rewarded.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Program: Tribunnews Update
Editor Video: Anggraini Puspasari
#JualBeliAkun #AkunWhatsApp #AkunTelegram #JudiOnline #JudolKamboja #SiberPoldaJatim #KejahatanSiber #Sidoarjo #PolisiUngkapKasus
TRIBUN-VIDEO.COM - Bermodal kemampuan merancang perangkat lunak secara otodidak, seorang pria asal Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diduga membangun bisnis ilegal jual beli akun WhatsApp (WA) dan Telegram.
Tak berhenti di situ, puluhan ribu akun yang dibuat menggunakan data kependudukan orang lain tersebut juga dimanfaatkan untuk mendukung promosi judi online jaringan internasional asal Kamboja.
Praktik kejahatan siber yang diduga dijalankan sejak 2023 hingga 2026 itu akhirnya terbongkar setelah Tim Siber Polda Jawa Timur menangkap tersangka berinisial DS di wilayah Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta selama menjalankan bisnis tersebut.
Wakil Direktur Ditressiber Polda Jatim AKBP Daniel Somanosa Marunduri mengatakan, kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi data elektronik dan promosi perjudian online.
"Ini kasus dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi data elektronik dan promosi perjudian online di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Tersangka berinisial DS ditangkap di wilayah Krian, Sidoarjo," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (30/10/2026).
Dalam menjalankan aksinya, DS diduga terlebih dahulu membeli kartu perdana yang sudah teregistrasi menggunakan data identitas milik orang lain tanpa hak.
Kartu SIM tersebut kemudian diaktifkan untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram secara massal.
Setelah berhasil diverifikasi, akun-akun itu ditawarkan melalui aplikasi Telegram dengan harga bervariasi.
Untuk satu akun WhatsApp, tersangka memasang harga antara Rp500 hingga Rp5.000.
Sementara akun Telegram dijual dengan kisaran Rp1.000 sampai Rp3.000 per akun.
"Modus tersangka yaitu membeli kartu perdana kondisi teregistrasi, kemudian didaftarkan menjadi akun WhatsApp dan Telegram. Lalu akun-akun tersebut dijual ke sebuah akun Telegram dengan harga bervariasi," ungkap Daniel.
Dalam salah satu transaksi yang ditemukan penyidik, DS tercatat menjual sedikitnya 647 akun WhatsApp personal kepada pemegang dua username Telegram tertentu. Harga yang ditawarkan sekitar Rp 500 per akun.
Selain untuk memperoleh keuntungan dari penjualan akun, uang hasil aktivitas tersebut juga digunakan untuk membeli akun di sejumlah platform, termasuk Shopee dan Telegram, guna mendukung kegiatan operasionalnya.
Dari bisnis jual beli akun yang diduga menggunakan data identitas ilegal tersebut, tersangka diperkirakan mengantongi keuntungan sekitar Rp 100 juta selama tiga tahun.
"Keuntungan yang diperoleh tersangka selama menjalankan aksinya sejak tahun 2023 hingga 2026 mencapai sekitar Rp100 juta," kata Daniel.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS Bermodal Data KTP Curian, Warga Sidoarjo Jual Akun WA dan Telegram, https://surabaya.tribunnews.com/surabaya-metro/1953324/breaking-news-bermodal-data-ktp-curian-warga-sidoarjo-jual-akun-wa-dan-telegram?page=all#goog_rewarded.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Program: Tribunnews Update
Editor Video: Anggraini Puspasari
#JualBeliAkun #AkunWhatsApp #AkunTelegram #JudiOnline #JudolKamboja #SiberPoldaJatim #KejahatanSiber #Sidoarjo #PolisiUngkapKasus
Tribunnews 다른 영상
Guntur PDIP: Raffi Ahmad Diboikot meski Sudah Minta Maaf, Mahasiswa Gadungan Kapan Diperiksa?
조회수 1,701
Trump Sindir Hollywood! Dulu Mengkritik, Kini Mendekat Demi Keringanan Pajak dan Insentif Film
조회수 240
Beda Reaksi Penumpang Whoosh Ketemu Prabowo di Stasiun Padalarang vs Halim, Wanita Tas Pink Disorot
조회수 857
RANS Carnival Buka Suara seusai Musisi hingga UMKM Ramai-ramai Mundur dari Acara di Jogja
조회수 1,580
Tirana Memanas, Demonstran Albania Bakar Barikade dan Lempar Batu hingga Polisi Kerahkan Meriam Air
조회수 176
2 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Warung Mie Babi Sukoharjo, Pelaku Disebut Eks Napiter
조회수 2,105
Polisi Kembalikan Brankas Uang dan Emas Milik Santri di Sukoharjo, Tak Terkait Kasus Mie Babi
조회수 4,223
🔴LIVE: Polisi Kembalikan Barang Bukti Tak Terkait Kasus Warung Mie Babi Milik Santri di Sukoharjo
조회수 2,033