allsnsrank
회원가입

Ferdinand Respons Putusan MA soal Suket Wapres: Jadi Bukti Kuat Gibran Layak Jadi Tersangka

Tribunnews
구독자 1,570만명
조회수 3,924회 · 좋아요 102 · 참여율 2.60% · 2026-11-01 📊 채널 정보 보기 ▶ 유튜브

지금 보고 있는 영상

Ferdinand Respons Putusan MA soal Suket Wapres: Jadi Bukti Kuat Gibran Layak Jadi Tersangka
조회수 3,924
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Politisi PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menyoroti dampak putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 terkait surat keterangan atau suket pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam unggahan video di akun Instagram @ferdinand_hutahean pada Minggu (1/11/2026), Ferdinand menilai persoalan Gibran bukan hanya menyangkut kedudukannya sebagai wakil presiden.

Ia justru menyoroti potensi persoalan pidana yang menurutnya dapat muncul setelah adanya putusan MA tersebut.

Ferdinand menyinggung laporan Ahmad Qazinuddin ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembuatan dan penggunaan surat palsu.

Laporan tersebut berkaitan dengan Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.

Menurut Ferdinand, putusan MA yang menyatakan suket Gibran tidak sah dapat memperkuat laporan tersebut.

Ia menilai unsur dugaan pembuatan surat palsu perlu ditelusuri dari proses penerbitan suket tersebut.

Ferdinand juga menyinggung pihak yang terlibat dalam proses penerbitan surat, termasuk Gibran dan pihak kementerian yang menandatanganinya.

Ia menduga terdapat persoalan informasi dan data yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat tersebut.

Ferdinand bahkan menilai posisi Gibran sebagai wakil presiden tidak serta-merta terancam akibat putusan MA tersebut.

Ia berpandangan Gibran masih dapat menjabat hingga 2029, kecuali mengundurkan diri atau terjadi proses politik dan konstitusional yang dapat mengubah kedudukannya.

Namun, Ferdinand menilai putusan MA tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila Gibran kembali ingin maju dalam kontestasi pemilihan presiden pada 2029. (Tribun-Video.com)

Program: Tribunnews Update
Host: Nila Irda
Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani
Uploader: Panji Anggoro Putro