allsnsrank
회원가입

Yusril Respons Dugaan Makar seusai Listyo Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Bahas Pasal dari Polri

Tribunnews
구독자 1,570만명
조회수 1,076회 · 좋아요 11 · 참여율 1.02% · 2026-11-03 📊 채널 정보 보기 ▶ 유튜브

지금 보고 있는 영상

Yusril Respons Dugaan Makar seusai Listyo Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Bahas Pasal dari Polri
조회수 1,076
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi kasus dugaan penyadapan yang menyeret Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo.

Yusril menegaskan, sejauh ini belum ditemukan indikasi tindak pidana makar dalam kasus tersebut.

Ia menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka saat ini berkaitan dengan tindak pidana penyadapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, ya. Jadi semata-mata adalah penyadapan,” ujar Yusril dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

“Dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” sambungnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penyadapan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, tindak pidana makar diatur dalam Pasal 191 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyadapan ilegal dapat dikaitkan dengan tindak pidana makar apabila terbukti menjadi bagian dari upaya untuk membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. (Tribun-Video.com)

Program: Tribunnews Update
Host: Agung Tri Laksono
Editor Video: dharma aji yudhaningrat
Uploader: Panji Anggoro Putro
Reporter: Jeprima