allsnsrank
회원가입

Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta per Bulan, 27 Dewan Dapat Fasilitas Setingkat Menteri

Tribunnews
구독자 1,570만명
조회수 1,236회 · 좋아요 6 · 참여율 0.49% · 2026-10-02 📊 채널 정보 보기 ▶ 유튜브

지금 보고 있는 영상

Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta per Bulan, 27 Dewan Dapat Fasilitas Setingkat Menteri
조회수 1,236
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru


TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto telah melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Di tengah agenda pelantikan tersebut, besaran hak keuangan yang diterima Ketua dan Anggota Wantimpres telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 27 Maret 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Dalam aturan tersebut, Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta setiap bulan.

Ketentuan itu tercantum secara tegas dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).

Baca Selengkapnya: https://m.tribunnews.com/nasional/7891310/gaji-wantimpres-rp765-juta-per-bulan-27-dewan-dapat-fasilitas-setingkat-menteri?page=2

Editor Video: Akbar Permana

#Wantimpres
#PrabowoSubianto
#HakKeuanganWantimpres
#BeritaTerkini
#InfoPemerintah