Polisi Bongkar Dugaan Pembakaran Lahan untuk Sawit, 72 Tersangka Diamankan
지금 보고 있는 영상
Polisi Bongkar Dugaan Pembakaran Lahan untuk Sawit, 72 Tersangka Diamankan
조회수 11,972
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Direktur Tipidter Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni menjelaskan, penetapan 72 tersangka itu setelah pihaknya menerbitkan 89 Laporan Polisi (LP) yang tersebar di 9 Kepolisian Daerah (Polda)
Adapun ke sembilan Polda itu diantaranya Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.
"Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Minggu (23/8/2026).
Dia menuturkan, bahwa 7 tersangka diduga kuat sengaja melakukan pembakaran hutan sebagai upaya untuk membuka lahan yang akan dijadikan perkebunan sawit.
Kata dia hal itu dibuktikan dengan ditemukannya sejumlah barang bukti ketika pihaknya melakukan penyelidikan hingga penyidikan di lokasi kejadian.
Dari hasil penyidikan polisi, Irhamni menjelaskan, penyidik berhasil menyita barang bukti diantaranya 35 buah korek api, 2 botol plastik oli bekas, 2 buah botol plastik BBM jenis solar, 2 jerigen kapasitas 10 liter yang berisikan BBM jenis solar.
Kemudian 2 botol plastik BBM jenis Pertalite, 1 botol plastik minyak tanah, 21 parang, 2 kapak, 1 cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, 5 buah plastik sampel tanah terbakar, 2 unit senar (chainsaw), 13 plastik bekas polybag, 6 batang bibit sawit, dan 1 pasang sepatu boot.
"Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan tentunya," ujarnya.
"Rekan-rekan tahu ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya," sambungnya.
Lebih jauh kata Irhamni, para tersangka sengaja membuka lahan dengan cara membakar bertujuan untuk menekan biaya operasional berkebun agar lebih murah dan ekonomis.
Oleh sebabnya dia pun menilai bahwa perbuatan para tersangka tergolong kejahatan luar biasa lantaran menyebabkan dampak yang cukup luas terutama bagi masyarakat.
Polri berjanji akan terus mengusut kasus Karhutla ini secara serius dan dengan cara profesional serta menggunakan kecukupan bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.
"Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu para tersangka pun kini dijerat Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf E UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 308 dan Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Pembakaran Hutan di Sumatera dan Kalimantan, https://www.tribunnews.com/nasional/7872492/polri-tetapkan-72-tersangka-kasus-pembakaran-hutan-di-sumatera-dan-kalimantan.
Program: Tribunnews Update
Editor Program: Untung Sofa Maulana
#tersangka #kebakaranhutan #karhutla #kalimantan
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Direktur Tipidter Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni menjelaskan, penetapan 72 tersangka itu setelah pihaknya menerbitkan 89 Laporan Polisi (LP) yang tersebar di 9 Kepolisian Daerah (Polda)
Adapun ke sembilan Polda itu diantaranya Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.
"Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Minggu (23/8/2026).
Dia menuturkan, bahwa 7 tersangka diduga kuat sengaja melakukan pembakaran hutan sebagai upaya untuk membuka lahan yang akan dijadikan perkebunan sawit.
Kata dia hal itu dibuktikan dengan ditemukannya sejumlah barang bukti ketika pihaknya melakukan penyelidikan hingga penyidikan di lokasi kejadian.
Dari hasil penyidikan polisi, Irhamni menjelaskan, penyidik berhasil menyita barang bukti diantaranya 35 buah korek api, 2 botol plastik oli bekas, 2 buah botol plastik BBM jenis solar, 2 jerigen kapasitas 10 liter yang berisikan BBM jenis solar.
Kemudian 2 botol plastik BBM jenis Pertalite, 1 botol plastik minyak tanah, 21 parang, 2 kapak, 1 cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, 5 buah plastik sampel tanah terbakar, 2 unit senar (chainsaw), 13 plastik bekas polybag, 6 batang bibit sawit, dan 1 pasang sepatu boot.
"Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan tentunya," ujarnya.
"Rekan-rekan tahu ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya," sambungnya.
Lebih jauh kata Irhamni, para tersangka sengaja membuka lahan dengan cara membakar bertujuan untuk menekan biaya operasional berkebun agar lebih murah dan ekonomis.
Oleh sebabnya dia pun menilai bahwa perbuatan para tersangka tergolong kejahatan luar biasa lantaran menyebabkan dampak yang cukup luas terutama bagi masyarakat.
Polri berjanji akan terus mengusut kasus Karhutla ini secara serius dan dengan cara profesional serta menggunakan kecukupan bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.
"Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu para tersangka pun kini dijerat Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf E UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 308 dan Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Pembakaran Hutan di Sumatera dan Kalimantan, https://www.tribunnews.com/nasional/7872492/polri-tetapkan-72-tersangka-kasus-pembakaran-hutan-di-sumatera-dan-kalimantan.
Program: Tribunnews Update
Editor Program: Untung Sofa Maulana
#tersangka #kebakaranhutan #karhutla #kalimantan
Tribunnews 다른 영상
🔴LIVE: Polisi Kembalikan Barang Bukti Tak Terkait Kasus Warung Mie Babi Milik Santri di Sukoharjo
조회수 2
Donald Trump Bela Perang Iran di Tengah Desakan Pemakzulan, Tegaskan Tak Akan Mundur
조회수 36
Viral Video Mobil Gubernur Sherly Nyebur Sungai demi Tinjau Daerah Terpencil, Dilanjut Naik Rakit
조회수 444
Pakai Data KTP Warga, Pria Sidoarjo Jalankan Bisnis Ilegal Akun WA & Telegram untuk Judol di Kamboja
조회수 82
Terima Tokoh 'Father of Asian EV' Magelang, Wapres Dorong Inovasi Kendaraan Listrik
조회수 97
Trump Ejek Tokoh Hollywood yang Kini Mendekat Demi Pajak hingga Kembali Hina Robert De Niro
조회수 55
Raffi Ahmad hingga Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Polemik Deklarasi Sumpah Pemuda di Bundaran HI
조회수 3,311
🔴MOMSPIRATION: Anak Susah Sikat Gigi? Yuk Simak Tips & Trick dari Dokter gigi anak