allsnsrank
회원가입

Ferdinand Sebut Kedudukan Gibran Cacat Hukum, Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Wapres

Tribunnews
구독자 1,570만명
조회수 61회 · 좋아요 2 · 2026-11-02 📊 채널 정보 보기 ▶ 유튜브

지금 보고 있는 영상

Ferdinand Sebut Kedudukan Gibran Cacat Hukum, Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Wapres
조회수 61
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Politisi Ferdinand Huta menilai terdapat dasar hukum untuk mengajukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke dalam proses pemakzulan setelah terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 742.

Ia mengatakan putusan tersebut memunculkan perbedaan opini di tengah masyarakat terkait keabsahan persyaratan pendidikan Gibran.

Ferdinand menyebut ada sejumlah persoalan hukum yang perlu dicermati, mulai dari keabsahan dokumen pendidikan hingga keputusan KPU saat menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Kita sesungguhnya telah memiliki dasar yang kuat untuk mengajukan Gibran ke dalam proses pemakzulan," ujar Ferdinand, Senin (2/11).

Menurutnya, putusan MA Nomor 742 harus menjadi dasar untuk mengevaluasi keabsahan dokumen administrasi yang digunakan dalam pembuktian persyaratan pendidikan Gibran.

Ia juga menegaskan bahwa kementerian terkait dan KPU wajib menghormati serta melaksanakan putusan pengadilan sesuai kewenangannya.

Ferdinand menilai DPR memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan konstitusional terhadap persoalan pemenuhan persyaratan Wakil Presiden.

Ia kemudian menyinggung Pasal 7A dan 7B UUD 1945 sebagai landasan mekanisme pemakzulan Presiden maupun Wakil Presiden.

"Sekarang tinggal bagaimana DPR berani menyatakan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi bahwa Gibran menurut pandangan DPR tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden," katanya.

Meski demikian, Ferdinand menegaskan bahwa Gibran masih sah menjabat sebagai Wakil Presiden sampai ada putusan yang menyatakan dirinya dimakzulkan melalui mekanisme konstitusional.

(Tribun-Video.com)

Program: Tribunnews Update
Host: Anggraheni Widya Witari
Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Uploader: Winda Rahmawati