allsnsrank
회원가입

Sopir Truk Molen Maut di Bekasi Resmi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Tribunnews
구독자 1,570만명
조회수 544회 · 좋아요 4 · 2026-11-02 📊 채널 정보 보기 ▶ 유튜브

지금 보고 있는 영상

Sopir Truk Molen Maut di Bekasi Resmi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
조회수 544
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi terus melakukan penyelidikan terkait perkara kecelakaan truk molen dengan nomor polisi B 9548 MV di Jalan Cut Mutia, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Terkini, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, mengatakan, pihaknya telah menetapkan sopir truk berinisial TM sebagai tersangka dalam peristiwa itu.

"Untuk perkembangannya, sopir sudah kami tetapkan tersangka dan nanti akan kami lakukan penahanan, lalu Pasalnya 310 ayat 1, 2, 3, 4 dengan ancaman 6 tahun," kata Joko, Senin (2/11/2026).

Joko menjelaskan selanjutnya, pihaknya akan melengkapi adminstrasi, serta memanggil sejumlah saksi.

"Selanjutnya kami akan mengumpulkan berkas-berkas yang belum ada, memanggil beberapa saksi ahli untuk nanti kami lengkapi berkas penyidikan," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Joko menuturkan ada kelalaian yang dilakukan oleh TM saat berkendara.

Sehingga mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka, bahkan meninggal dunia.

"Ya, berdasarkan pengakuan dari sopir itu sendiri, jadi pada saat melaju dari timur ke barat di Jalan Cut Mutia, tepatnya di depan kampus Bina Sarana Informatika (BSI), dia kehilangan kendali dan membelokkan truknya ke arah kiri dengan harapan untuk berhenti, dan rupanya ada bus stop di situ, lalu menabrak para korban yang berdiri di halte bus," paparnya.

Diketahui sebelumnya, Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Rojali, mengatakan akibat kejadian tersebut, enam orang dilaporkan meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.

"Lima korban meninggal dunia dibawa ke RSUD Kota Bekasi, satu meninggal lainnya dibawa ke RS Siloam Rawalumbu. Sementara itu, enam korban luka-luka masing-masing dirawat di RS Juwita sebanyak empat orang dan RS Siloam Rawalumbu sebanyak dua orang," kata Rojali di lokasi, Minggu (1/11/2026).

Rojali menjelaskan, untuk mengetahui secara pasti kronologi kejadian, polisi masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan tersebut.

Sehingga saat ini, sopir truk molen telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami harus lakukan penelitian, karena penyebab kecelakaan kami sampaikan masih dalam proses penyelidikan," jelasnya.


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sopir Truk Molen Penabrak Halte di Rawalumbu Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara, https://wartakota.tribunnews.com/bekasi/906307/sopir-truk-molen-penabrak-halte-di-rawalumbu-jadi-tersangka-terancam-6-tahun-penjara.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dwi Rizki

Program: Live Tribunnews Update
Editor Video: Ahmad Shalsa Malkhaponda
Reporter: Rendy Rutama

#viral #medsos #kecelakaan #bekasi #truk #jabodetabek