Praperadilan Febrie Adriansyah Kembali Ditolak, Hakim Nyatakan Status Tersangka Eks Jampidsus Sah
지금 보고 있는 영상
Praperadilan Febrie Adriansyah Kembali Ditolak, Hakim Nyatakan Status Tersangka Eks Jampidsus Sah
조회수 11,053
영상 설명 · 눌러서 펼치기
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan kedua yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hakim menyatakan penahanan dan status tersangka Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap sah.
Putusan atas praperadilan kedua Febrie dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Febrie merupakan pemohon, sementara Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon.
"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya juga telah menolak praperadilan pertama Febrie pada Kamis (27/8/2026).
Pihak termohon dalam perkara tersebut adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
Dengan putusan ini, hakim menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan Febrie sebagai tersangka oleh polisi tetap sah. (Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Agung Tri Laksono
Editor Video: Pandu
Uploader: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fahmi Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan kedua yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hakim menyatakan penahanan dan status tersangka Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap sah.
Putusan atas praperadilan kedua Febrie dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Febrie merupakan pemohon, sementara Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon.
"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya juga telah menolak praperadilan pertama Febrie pada Kamis (27/8/2026).
Pihak termohon dalam perkara tersebut adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
Dengan putusan ini, hakim menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan Febrie sebagai tersangka oleh polisi tetap sah. (Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Agung Tri Laksono
Editor Video: Pandu
Uploader: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fahmi Ramadhan
Tribunnews 다른 영상
Besok, Letjen Widi Akan Bacakan Nota Pembelaan Kasus Dugaan Korupsi Lahan BUMD Cilacap
조회수 6
Berat Badan Berlebih Bisa Hambat Ibadah Haji? Ini Penjelasan Dokter
조회수 9
Klarifikasi Kapolresta Sleman soal Pesan Berantai Cari Massa Bayaran ke Rans Carnival yang Diboikot
조회수 1,613
Berapa Liter Air Putih yang Dibutuhkan Orang Dewasa Sehari? Ini Penjelasan Dokter!
조회수 24
Persiapan Fisik Sebelum Haji, Ini Latihan yang Tepat untuk Jemaah Lansia dan Muda
조회수 56
Situasi saat Ribuan Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Bahari, Dilempari Batu hingga Petasan
조회수 3,921
Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Bahari, Ribuan Polisi Bersenjata Naik KRL yang Dicarter
조회수 1,399
Sosok AKBP Netty Mundur dari Polri Singgung Enggan Khianati Kebenaran, Pernah Sindir Seskab Teddy
조회수 4,188